NEWS

Setda Dairi sebagai PPID Utama Bukan Sekadar “Kurir Disposisi Administrasi”

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Polemik keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kini semakin menjadi sorotan publik. Setelah surat pengaduan PT Spirit Revolusi Media Nusantara kepada Bupati Dairi didisposisikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama, publik justru menunggu kepastian penyelesaian yang hingga kini belum terlihat secara nyata.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat tersebut kemudian kembali didisposisikan oleh pihak Sekretariat Daerah kepada Inspektorat Kabupaten Dairi. Langkah itu memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian PPID Utama benar-benar dijalankan.

DI BALIK PENGUMUMAN SELEKSI JPT PAKPAK BHARAT: ATURAN DIPELINTIR, STANDAR GANDA JADI UKURAN 

Sebab dalam rangkaian persoalan ini, pihak Inspektorat Kabupaten Dairi sebelumnya telah lebih dahulu mengeluarkan surat resmi yang menyatakan kesediaan menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Atas dasar surat resmi tersebut, sengketa informasi yang sebelumnya telah diregister di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara bahkan dicabut oleh pihak media sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap penyelesaian secara musyawarah.

Namun ironisnya, ketika perwakilan resmi media datang mengambil dokumen sesuai jadwal dan mekanisme yang telah diberitahukan sebelumnya, dokumen tersebut justru tidak diserahkan.

Kini ketika surat pengaduan kembali disampaikan kepada Bupati dan Sekda, publik tentu berharap adanya kepastian penyelesaian, bukan sekadar perpindahan disposisi administrasi dari satu meja birokrasi ke meja lainnya.

“PPID Utama tidak dibentuk untuk sekadar memindahkan map dan disposisi dari satu meja ke meja lain tanpa memastikan adanya penyelesaian nyata. Fungsi utamanya adalah memastikan pelayanan informasi publik benar-benar berjalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak S.

Menurutnya, dalam struktur keterbukaan informasi publik pemerintah daerah, Sekretaris Daerah selaku PPID Utama memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelayanan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.

Karena itu, publik menilai persoalan ini tidak lagi sekadar berada di level OPD teknis, melainkan sudah menyentuh tanggung jawab pengawasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Dairi.

Spirit Revolusi menilai bahwa kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik merupakan hal yang sangat penting. Sebab ketika badan publik telah membuat surat resmi kesediaan penyerahan dokumen, lalu pemohon mencabut sengketa karena mempercayai surat tersebut, namun dokumen tetap tidak diberikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintahan itu sendiri.

Dalam perspektif hukum pelayanan publik, kondisi demikian dinilai berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait:

– dugaan penundaan berlarut;
– tidak adanya kepastian pelayanan publik;
– pengabaian kewajiban pelayanan informasi;
– serta tidak optimalnya pengawasan oleh PPID Utama.

Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan terbuka kepada masyarakat.

Desakan ini cegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 24 & 42

Karena pemohon merupakan perusahaan pers, maka persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Publik kini menunggu, apakah Sekda Dairi selaku PPID Utama akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan adanya kepastian hukum, atau justru membiarkan persoalan ini terus berputar dalam lingkaran disposisi birokrasi tanpa penyelesaian nyata.

Spirit Revolusi menegaskan masih memberikan ruang dan waktu untuk penyelesaian administratif dalam dua hari ke depan sebelum menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan persoalan ini melalui jalur resmi yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena pada akhirnya, publik tidak sedang menunggu perjalanan surat. Publik sedang menunggu keberanian negara menepati administrasinya sendiri.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button