NEWS

DI BALIK PENGUMUMAN SELEKSI JPT PAKPAK BHARAT: ATURAN DIPELINTIR, STANDAR GANDA JADI UKURAN

Transparansi Tanpa Tawar

SALAK, 28 Mei 2026 – Pengumuman resmi hasil seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 030/PANSEL-JPTP/X/2025 yang diterbitkan hari ini, justru membuka perhatian publik terhadap sejumlah kejanggalan dalam proses kepegawaian yang dinilai sarat pertanyaan dan penerapan aturan yang dianggap tidak konsisten.

Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tampak menjalankan regulasi dengan membuka seleksi terbuka untuk 8 jabatan strategis eselon II.b. Namun, penelusuran terhadap dokumen dan kondisi di lapangan memunculkan fakta yang dinilai bertolak belakang. Di satu sisi terdapat pejabat yang dinilai melompat jenjang jabatan tanpa proses seleksi terbuka, sementara di sisi lain ada jabatan yang dilelang namun pemangku jabatan saat ini justru tidak tercantum dalam daftar peserta.

Berikut dua fakta yang menjadi sorotan dalam proses seleksi tersebut:

1. JEPLIN: Dari Kepala Bagian (Eselon III) Langsung Jadi Asisten II (Eselon II) Tanpa Seleksi Terbuka, Tuai Pertanyaan Publik

Kasus yang menjadi perhatian kalangan pegawai adalah penempatan pejabat atas nama Jeplin. Berdasarkan riwayat jabatan yang beredar, Jeplin sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum, sebuah posisi setingkat Eselon III.a.

Namun kemudian, Jeplin diketahui duduk pada jabatan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum (Asisten II), yang merupakan jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi sorotan karena namanya tidak tercantum dalam daftar peserta seleksi JPT yang diumumkan hari ini.

Desakan ini cegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 24 & 42 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang ASN serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, jabatan Asisten termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang pada prinsipnya diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik dan kalangan ASN terkait mekanisme pengangkatan jabatan dimaksud. Publik mempertanyakan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat terdapat pegawai lain yang harus mengikuti tahapan administrasi, psikotes, hingga wawancara dalam proses seleksi terbuka.

2. SAHAT BOANGMENALU: Menjabat PLT Kadis, Namun Tidak Masuk Daftar Peserta Seleksi

Sorotan berikutnya terjadi pada Sahat Boangmenalu. Diketahui, Sahat merupakan pejabat definitif eselon II yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kemudian ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian hingga saat ini.

Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang saat ini dijalankannya sebagai PLT, diketahui masuk dalam daftar jabatan yang dilelang terbuka. Dalam pengumuman resmi, terdapat lima nama peserta yang dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Namun demikian, nama Sahat Boangmenalu tidak tercantum dalam daftar peserta seleksi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme dan keterbukaan proses seleksi yang sedang berlangsung. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan tidak ikut sertanya pejabat yang saat ini masih menjalankan tugas pada jabatan tersebut, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses seleksi berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.

KESIMPULAN: PUBLIK PERTANYAKAN KONSISTENSI PENERAPAN ATURAN

Dari dua fakta di atas, publik menilai terdapat perbedaan penerapan mekanisme dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Di satu sisi terdapat pejabat yang dinilai dapat menduduki jabatan strategis tanpa melalui proses seleksi terbuka sebagaimana yang dipersyaratkan bagi jabatan JPT. Namun di sisi lain, terdapat pejabat eselon II yang sedang menjabat sebagai PLT justru tidak tercantum dalam proses seleksi jabatan yang sedang dijalankannya.

Alasan “Rahasia Negara” Ditolak Majelis, Desa Perjaga Wajib Buka Data 2024 ke Spirit Revolusi

Seleksi lanjutan yang dijadwalkan pada 16 dan 17 Oktober 2025 mendatang kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat serta Panitia Seleksi dapat memberikan penjelasan terbuka agar proses pengisian jabatan berlangsung sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Jika berbagai pertanyaan ini tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Sumber Data Dokumen.

Pemberitaan: kepada perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button