Ketika Kata-Kata Telah Ditulis, Saatnya Janji Dibuktikan: Desa Lau Tawar Jangan Sampai Mengulang Jejak Inspektorat Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — Dalam urusan keterbukaan informasi publik, sejarah sering kali mengajarkan satu pelajaran penting: jawaban tertulis bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari pembuktian.
Setelah melalui proses permohonan informasi publik dan keberatan yang diajukan secara resmi, Pemerintah Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, akhirnya memberikan tanggapan tertulis tertanggal 25 Mei 2026 kepada PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Dalam surat tersebut, pemerintah desa pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk memberikan dokumen-dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MARTABAT WANITA DAN ADAT TANOH PAKPAK DIPERTARUNGKAN, OKNUM PBB RESMI DILAPORKAN
Di tengah masih adanya badan publik yang memandang informasi sebagai sesuatu yang harus dipersulit aksesnya, respons Desa Lau Tawar menunjukkan adanya kesadaran bahwa informasi publik pada hakikatnya adalah hak masyarakat. Keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap rakyat sebagai pemilik sah informasi yang dikelola negara.
Spirit Revolusi memandang surat tersebut sebagai sinyal positif sekaligus bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan kewaspadaan.Sebab pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua komitmen yang tertulis berakhir menjadi kenyataan. Tidak sedikit jawaban resmi yang terdengar meyakinkan saat dibaca, tetapi kehilangan maknanya ketika tiba saatnya menyerahkan dokumen yang dijanjikan.
Karena itu, publik tentu berharap surat yang telah diterbitkan Pemerintah Desa Lau Tawar bukan sekadar jawaban administratif untuk memenuhi kewajiban formal, melainkan cerminan kesiapan yang sesungguhnya untuk membuka informasi sebagaimana yang diminta.
Harapan tersebut bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman.Spirit Revolusi masih mengingat bagaimana Inspektorat Kabupaten Dairi pernah menyampaikan komitmen serupa. Kala itu, jawaban resmi diberikan, niat baik ditunjukkan, dan penyelesaian permohonan informasi dijanjikan. Atas dasar itikad baik tersebut, bahkan gugatan sengketa informasi yang telah didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dicabut oleh Redaksi Spirit Revolusi.
Sayangnya, apa yang tertulis tidak sepenuhnya sejalan dengan apa yang terjadi.Dokumen yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Berbagai surat tindak lanjut telah dilayangkan. Permintaan klarifikasi telah dilakukan. Persoalan bahkan telah ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama. Namun hingga hari ini, dokumen yang pernah dijanjikan tersebut belum juga diterima.
Di situlah letak perbedaannya.Keterbukaan informasi tidak diukur dari cepatnya sebuah surat balasan dikirimkan, melainkan dari kesungguhan badan publik memenuhi isi surat itu sendiri. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bersedia, melainkan realisasi yang dapat diuji dan dibuktikan.
Maka kini, setelah kata-kata telah ditulis dan komitmen telah dinyatakan, publik menunggu langkah berikutnya dari Pemerintah Desa Lau Tawar.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh janji yang tertulis di atas kertas.Kepercayaan dibangun oleh keberanian untuk menepati apa yang telah dituliskan.
( Boangmanalu )




