NEWS

DUA LAPORAN PBB LAWAN SATU LAPORAN SEORANG JANDA: BAHASA PERSATUAN HANYA KATA-KATA, PERBUATANNYA DIDUGA MALAH MEMPERMALUKAN, MENGHINA DAN MELAPORKAN — DUGAAN INTIMIDASI MENGUAT

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, SpiritRevolusi.id – Perbandingan yang dinilai tidak seimbang kini menjadi perhatian sebagian masyarakat Kabupaten Dairi. Dua laporan polisi yang diajukan oleh pihak yang terkait dengan organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) berhadapan dengan satu laporan yang dibuat oleh Ibu Setia Nani Banurea (SB), seorang janda yang membesarkan tiga anaknya seorang diri.

Situasi ini memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa seruan tentang persatuan, kerukunan, dan menjaga keharmonisan yang selama ini disampaikan oleh pihak PBB perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pelapor, persoalan bermula dari peminjaman batu kerikil milik Ibu SB oleh Erto Fischer Hamonangan Lumban Tobing dan rekan-rekannya. Menurut SB, hingga batas waktu yang telah disepakati, batu kerikil tersebut belum dikembalikan meskipun telah beberapa kali diminta secara baik-baik.

SB juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan, dihina, dicaci maki, serta menjadi sasaran berbagai unggahan dan komentar di media sosial yang dinilainya merendahkan martabatnya. Sebagai seorang janda, SB menilai perlakuan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap perempuan yang selama ini dijunjung dalam kehidupan masyarakat Pakpak.

Ketika Kata-Kata Telah Ditulis, Saatnya Janji Dibuktikan: Desa Lau Tawar Jangan Sampai Mengulang Jejak Inspektorat Dairi 

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, SB membuat laporan polisi pada tanggal 31 Mei 2026 dengan nomor STTLP/B/202/V/2026. Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, tercatat dua laporan polisi lainnya dengan nomor LP/B/203/VI/2026 dan LP/B/204/VI/2026 yang diajukan oleh pihak terkait dari kubu yang berseberangan.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari sebagian masyarakat bahwa langkah hukum yang dilakukan secara beruntun terhadap seorang pelapor berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan atau intimidasi. Namun demikian, penilaian tersebut masih merupakan pendapat yang berkembang di tengah masyarakat dan tentunya memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Masyarakat pun mempertanyakan:

  • Jika tujuan utamanya adalah menjaga persatuan dan perdamaian, mengapa persoalan yang awalnya sederhana berkembang menjadi konflik hukum yang semakin luas?
  • Jika keadilan menjadi tujuan bersama, mengapa sengketa ini berujung pada beberapa laporan yang saling berhadapan?
  • Mengapa penyelesaian secara musyawarah tidak menjadi pilihan utama sebelum persoalan berkembang ke ranah hukum?

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perempuan yang berjuang membesarkan anak-anaknya seorang diri.

“Dalam pandangan masyarakat, persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dugaan adanya tekanan terhadap pelapor semakin menjadi bahan pembicaraan publik ketika berbagai pernyataan tentang persatuan dan keharmonisan terus disampaikan di ruang publik, sementara konflik hukum di antara para pihak masih terus berlangsung.

Masyarakat berharap Polres Dairi dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan tersebut muncul agar seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

SMKN 1 Pakisjaya Minta TOR yang Sudah Ada di Surat, Pemohon Media Malah Diminta Dokumen ala LSM; Jangan-Jangan Surat Tak Dibaca Tuntas? 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kepala Perwakilan Sumatera Utara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button