Patuhi Kesepakatan Hukum, Pemilik Gedung Diharapkan Segera Bertanggung Jawab Agar Dapur MBG Deli Serdang Kembali Beroperasi
Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI | DELI SERDANG – Pelaksanaan Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli Serdang, yang diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi generasi muda, saat ini sedang menghadapi kendala sehingga kegiatan operasionalnya terpaksa dihentikan sementara. Dapur umum yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Kolam, belum dapat beraktivitas seperti sedia kala terkait adanya permasalahan teknis pada saluran pembuangan limbah yang menjadi perhatian warga sekitar dan pengurus rumah ibadah yang berada di lokasi berdampingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekhawatiran masyarakat setempat muncul karena adanya dugaan bahwa aliran limbah dapur dapat berpotensi mencemari lingkungan dan sumber air bersih, meskipun hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium atau bukti ilmiah yang mengonfirmasi hal tersebut secara pasti. Menanggapi hal ini, pihak Yayasan selaku pengelola telah menunjukkan niat baik dan tanggung jawab yang tinggi dengan menyiapkan langkah-langkah penyelesaian, antara lain melakukan perbaikan jalur pipa, peningkatan sistem penyaringan, serta perluasan saluran pembuangan guna memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Sayangnya, upaya musyawarah ini belum menemui titik terang karena pihak pengurus rumah ibadah belum menyetujui jalur pembuangan yang direncanakan.
Dugaan Iuran Perpisahan Kelas IX SMPN 1 Cisalak Jadi Sorotan
MENGINGAT KEMBALI ISI PERJANJIAN DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Dalam situasi ini, kiranya penting untuk kita bersama mengingat kembali landasan hukum yang menjadi dasar kerja sama ini, yaitu AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR 18 TANGGAL 24 DESEMBER 2025 yang disahkan oleh Notaris Enrico Nugraha Simatupang, SH, MKn.
Secara tertulis di dalam Pasal 3, PIHAK PERTAMA selaku Pemilik Gedung (Tuan Arif Budiman) telah dengan sukarela dan penuh kesadaran memberikan jaminan resmi yang berbunyi:
“Bahwa objek sewa… selama jangka waktu sewa menyewa ini berlangsung DALAM KONDISI AMAN, TENANG, dan BEBAS DARI SEGALA TUNTUTAN SERTA GANGGUAN DARI PIHAK KETIGA.”
Klausul perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa segala risiko, tuntutan, atau permasalahan yang timbul dari pihak lain terkait status objek sewa menjadi tanggung jawab penuh Pemilik Gedung. Oleh karena itu, dengan segala hormat, diharapkan kehadiran dan peran aktif Bapak Arif Budiman sangat dinantikan saat ini untuk menjembatani dan menyelesaikan persoalan yang muncul di lokasi, sesuai dengan janji yang telah disepakati bersama di hadapan hukum.
Sampai saat ini, dirasakan bahwa kehadiran pihak pemilik lahan belum cukup dirasakan dalam upaya mendamaikan berbagai kepentingan yang ada, padahal keberadaan beliau sangat diharapkan untuk memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak.
MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BERSAMA DEMI ANAK BANGSA
Sebagaimana kita pahami bersama, Program Makan Bergizi Gratis adalah agenda mulia yang bertujuan menyejahterakan masa depan anak-anak bangsa. Sangat diharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, semangat persaudaraan, dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Kami sangat berharap Bapak Arif Budiman segera turun tangan dan memimpin jalannya penyelesaian masalah ini sebagaimana kewajiban yang tertuang dalam perjanjian, sehingga dapur umum ini dapat segera beroperasi kembali dan melayani masyarakat tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Semoga segala urusan yang baik ini mendapatkan jalan keluar terbaik demi kepentingan bersama.
Tim redaksi perwakilan Sumut.



