HUKUMNEWS

“SNI Palsu di Meja Makan Negeri: Polisi Guncang Pemalsuan Alat Dapur Program Pemerintah”

Transparansi Tanpa Tawar

Jakarta — Spirit Revolusi._Sebuah operasi penggeledahan yang dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Utara mengguncang publik, setelah terbongkarnya dugaan praktik pemalsuan label dan logo pada peralatan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko milik importir PT Laba-laba Nusantara (PT LLN) di Jl. Parangtritis Raya Nomor 6C, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (31/10/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang impor asal Tiongkok yang diduga disamarkan dengan label “Made in Indonesia” palsu, menggunakan logo SNI palsu, serta mencantumkan tanda halal dan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi. Barang-barang itu disebut digunakan dalam program makan bergizi gratis yang tengah digencarkan pemerintah.

“Kami menemukan adanya dugaan pemalsuan label dan penyalahgunaan logo. Saat ini sedang kami dalami asal-usul barang dan legalitas dokumen impornya,”

ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dikutip dari berbagai media nasional, Sabtu (1/11/2025).

Sementara Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang mencurigakan. Dari hasil penyisiran awal, ditemukan banyak alat dapur berbahan logam—termasuk nampan makan—yang masuk ke Indonesia tanpa izin impor sesuai prosedur.

“Ruko tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menggandakan label SNI, serta memalsukan logo halal dan lembaga resmi pemerintah,”tegas Maryati dalam keterangannya.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memverifikasi keaslian tanda dan izin yang digunakan pelaku.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun atau denda mencapai Rp50 miliar.

Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan program sosial yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara pada rakyat kecil. Praktik pemalsuan label dan impor ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat program MBG.

Spirit Revolusi mencatat, kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap rantai pasok program bantuan publik. Jika peralatan makan untuk anak sekolah saja bisa dipalsukan, bagaimana dengan program-program lain yang lebih besar nilainya?

Keadilan dan transparansi kini kembali diuji. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas — bukan sekadar razia permukaan, tetapi pembongkaran jaringan dagang ilegal yang bermain di balik proyek sosial rakyat.

 

🟥 Spirit Revolusi Media Nusantara

Moto: Transparansi Tanpa Tawar

Penulis: Tim Redaksi Investigasi

Related Articles

Back to top button