NEWS

Spirit Revolusi Bidik Dana BOK Berdasarkan Dokumen yang Didapatkan: Upaya Penegakan Hak Publik

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Berdasarkan data dan dokumen yang berhasil dihimpun, inisiatif Spirit Revolusi secara khusus menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 untuk 15 unit Puskesmas di Kabupaten Dairi. Langkah ini merupakan upaya nyata menjamin hak publik atas informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari dokumen yang diperoleh, diketahui alokasi DAK Non Fisik BOK bagi Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 489,756 miliar. Mengacu pada rumus alokasi nasional yang mempertimbangkan jumlah penduduk, beban kerja, dan indikator kesehatan, estimasi total alokasi untuk Kabupaten Dairi berkisar antara Rp 12 hingga Rp 16 miliar. Rata-rata setiap Puskesmas diproyeksikan menerima anggaran sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,1 miliar per tahun.

Sesuai Permenkes Nomor 37 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) BOK 2024, dana ini wajib dipakai untuk kegiatan promotif dan preventif. Penggunaannya meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, penurunan stunting, pelayanan kesehatan ibu dan anak, perbaikan sanitasi lingkungan, operasional pelayanan, pengelolaan obat dan bahan medis, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader. Dana ini dilarang digunakan untuk belanja modal, gaji pokok, tunjangan rutin, pelunasan utang, atau keperluan di luar ketentuan resmi.

Hingga saat ini, rincian pagu definitif per Puskesmas, rencana kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum sepenuhnya terbuka dan mudah diakses masyarakat. Spirit Revolusi menilai keterbukaan data ini adalah bagian tak terpisahkan dari hak publik yang dijamin undang-undang, agar dana kesehatan digunakan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Dairi.

Sebagai langkah konkret, kami akan menempuh jalur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta secara resmi seluruh dokumen rincian kepada PPID Pemkab Dairi, Dinas Kesehatan, dan BPKAD. Dokumen yang diminta meliputi penetapan pagu per unit, rencana penggunaan dana, serta laporan realisasi anggaran.

Pengawasan berbasis dokumen ini bukan sekadar pemantauan, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga integritas keuangan negara. Hak publik untuk tahu adalah kunci agar pelayanan kesehatan dasar di Dairi berjalan transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Sumber Data.

Pemberita : tim observasi spirit Revolusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button