NEWS

Tuntutan Dibacakan! Sidang Korupsi Dana ADiK Fakfak Masuki Babak Penentuan

Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID, MANOKWARI – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari, Jumat (19/6/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024, serta Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Fakfak.

Dua terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni MA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak periode 2023–2025, serta R yang merupakan staf pada bidang yang sama.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari lokasi berbeda. MA mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, sedangkan R mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Keduanya didampingi penasihat hukum, Munajir Kaimudin, S.H., yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Kabupaten Fakfak.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Decyana Caprina, S.H., M.H., Maryo Sapulete, S.H., dan Riyad Fauzura, S.H., membacakan surat tuntutan dari Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sidang berlangsung dengan agenda utama pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa. Setelah seluruh tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 25 Juni 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Maryo Sapulete, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara daring dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi anggaran tanpa mengurangi substansi proses peradilan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih sebagai langkah yang tetap menjamin kelancaran proses penegakan hukum, terutama dalam menghadapi keterbatasan anggaran yang tersedia.

“Mekanisme persidangan secara daring dipilih sebagai solusi yang tetap menjamin kelancaran proses penegakan hukum di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus untuk mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Maryo Sapulete.

Kasus dugaan korupsi dana ADiK ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut program afirmasi pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima manfaat. Publik kini menanti proses persidangan berikutnya yang akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

(Redaksi SPIRITREVOLUSI.ID)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button