NEWS

INSPEKTORAT PAKPAK BHARAT DI AMBANG KETIDAKPASTIAN: PATUH ATAU PEMBANGKANG PUTUSAN HUKUM?

Putusan Komisi Informasi Bersifat Mengikat & Berkekuatan Hukum, Pengambilan Dokumen Dijadwalkan 25 Juni 2026

PAKPAK BHARAT – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara tegas menegaskan kepada seluruh jajaran Badan Publik, khususnya Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan rencana pengambilan salinan dokumen informasi publik berdasarkan Putusan Nomor 14/PTS/KIP-SU/VI/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak S Tohang, melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 00204/SPR/DRTR/DOC/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2026, mengingatkan secara keras bahwa keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Informasi bukanlah rekomendasi semata, melainkan ketetapan hukum yang harus dipatuhi seketika dan sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya yang menegaskan bahwa penolakan atau penundaan pelaksanaan putusan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak publik dan aturan perundang-undangan.

 TINJAU LOMBA UP2K PKK PROVINSI SUMUT DI KUTA DAME: SINERGI PEMDA DAN MASYARAKAT DORONG EKONOMI KELUARGA 

“Tidak ada ruang untuk beralasan, menunda, atau menghambat. Putusan Komisi Informasi adalah hukum yang hidup dan berlaku sama kuatnya bagi badan publik. Kewajiban menyerahkan dokumen informasi publik bukanlah permintaan yang bisa ditawar, melainkan kewajiban mutlak sebagai wujud tanggung jawab pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Marojak S Tohang.

Spirit Revolusi menegaskan bahwa penundaan, pengurangan isi dokumen, atau pemalsuan data saat penyerahan nanti akan dianggap sebagai pembangkaran terhadap keputusan hukum. Tindakan demikian dapat dikenakan sanksi administratif, proses hukum pidana sesuai ketentuan UU KIP, serta terbukanya peluang bagi publik dan lembaga pers untuk menilai ketidakberesan manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Kehadiran tim Spirit Revolusi pada tanggal 25 Juni mendatang bukan sekadar mengambil dokumen, melainkan menguji kepatuhan nyata Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat terhadap prinsip negara hukum dan keterbukaan. Kelancaran dan kelengkapan penyerahan dokumen akan menjadi bukti keseriusan instansi dalam menjaga amanat rakyat; sebaliknya, hambatan apa pun yang terjadi akan segera dipublikasikan dan dilaporkan kepada otoritas pengawas serta aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti.

Spirit Revolusi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan putusan ini hingga tuntas. Informasi yang diperoleh akan diperiksa keabsahannya, diverifikasi, dan dipublikasikan demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

 SPIRIT REVOLUSI UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA LEMBAGA OLEH MANTAN ANGGOTA LPKN-TIPIKOR DI DAIRI 

“Kami mengingatkan kembali: Badan Publik yang taat putusan adalah bukti pemerintahan yang bersih dan berani terbuka. Sebaliknya, yang berusaha menghalangi justru menimbulkan kecurigaan adanya hal yang ditutup-tutupi. Kami datang membawa dasar hukum yang kuat, dan kami akan pastikan hak publik atas informasi terpenuhi sepenuhnya,” tambah pernyataan resmi tersebut.

Spirit Revolusi berharap Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dapat menyiapkan seluruh dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tanpa rekayasa sebelum tanggal pengambilan. Kerjasama yang baik akan mempercepat terwujudnya transparansi, sementara pembangkaran hanya akan memperburuk citra dan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan instansi maupun pejabat yang bertanggung jawab.

Sumber:

– Surat Pemberitahuan Pengambilan Salinan Dokumen Nomor 00204/SPR/DRTR/DOC/VI/2025

– Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumut Nomor 14/PTS/KIP-SU/VI/2026

Pewarta:Spirit Revolusi Perwakilan Sumut/M.I.B.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button