NEWS

KONFIRMASI DIABAIKAN, DIDUGA ADA YANG DITUTUPI: KADES HUTA RAKYAT BUNGKAM SOAL ANGGARAN RATUSAN JUTA PER TAHUN

Spirit Revolusi Tegas: Akan Tempuh Jalur UU KIP Untuk Buka Seluruh Dokumen Keuangan

MEDAN / DAIRI – Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan Kepala Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terkait pengelolaan Dana Desa ratusan juta rupiah setiap tahunnya selama periode 2020–2025, memunculkan dugaan kuat adanya hal yang sengaja ditutup-nutupi dalam pengelolaan keuangan desa. Padahal, permohonan konfirmasi dan klarifikasi telah disampaikan secara resmi dan tertulis oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan surat bernomor 61/JRN/KAPERWIL/SPDTR/KLR/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026, yang ditandatangani Insan Banurea selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, redaksi secara tegas meminta penjelasan terperinci mengenai:

  • Kesesuaian alokasi dana dengan data resmi Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa
  • Rincian penggunaan dan pertanggungjawaban setiap tahun
  • Bukti dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran
  • Hal lain yang dianggap perlu untuk menjelaskan pengelolaan dana tersebut

BACA :FPM-SU Desak Aparat Usut Dugaan Mafia BBM, Tambang Ilegal, dan Dampak Operasional PT DPM di Dairi 

Surat yang dilandasi UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.6/2014 tentang Desa, dan UU No.40/1999 tentang Pers ini memberikan batas waktu 5 hari kerja untuk menyampaikan jawaban demi kepentingan publik. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak sebaris pun penjelasan tertulis diserahkan. Kepala Desa memilih bungkam total, seolah mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan yang seharusnya terbuka.

Data Dana Desa Huta Rakyat 2020–2025:

  • – 2020: Rp 927.450.000
  • – 2021: Rp 982.560.000
  • – 2022: Rp 1.045.320.000
  • – 2023: Rp 1.112.750.000
  • – 2024: Rp 1.178.400.000
  • – 2025: Rp 1.245.600.000
  • Rata-rata: Lebih dari Rp 1 Miliar per tahun

Diam Memperkuat Dugaan Ketidakjelasan

“Ratusan juta bahkan lebih dari satu miliar rupiah masuk setiap tahun. Jika dikelola dengan jujur dan benar, seharusnya data terbuka lebar dan siap dijelaskan kapan saja. Mengapa harus menutup diri? Mengapa tidak memberikan penjelasan yang wajar? Sikap bungkam ini justru makin memperkuat dugaan adanya hal yang tidak beres dan tak berani dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat,” tegas Insan Banurea.

Masyarakat pun mempertanyakan dengan penuh keraguan: Di mana bukti fisik pembangunan senilai ratusan juta rupiah itu? Apakah realisasi di lapangan sama dengan angka yang tercatat di atas kertas? Apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Menghindar dari pertanyaan yang sah dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kewajiban setiap pengelola keuangan negara.

BACA : SEMANGAT AMALKAN UU NOMOR 14 TAHUN 2008: SPIRIT REVOLUSI UTUS AMBRI PADANG & RAJA PERNENGETEN BOANGMANALU KONFIRMASI RESMI, KADES BELUM BERHASIL DITEMUI 

Langkah Tegas Sesuai Jalur Hukum

Karena upaya konfirmasi langsung tidak mendapatkan respons, Spirit Revolusi tidak akan berhenti dan tetap berkomitmen mengawal kebenaran. Redaksi menegaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh sesuai aturan:

  • Mengajukan surat permohonan informasi resmi melalui PPID Kabupaten Dairi guna memperoleh seluruh dokumen lengkap—mulai dari APBDesa, rincian realisasi, bukti belanja, hingga laporan pertanggungjawaban—tanpa ada bagian yang dikurangi, sepenuhnya berlandaskan UU KIP.
  • Melakukan verifikasi silang antara dokumen resmi yang diperoleh dengan kondisi fisik pembangunan yang ada di lapangan.
  •  Menyampaikan temuan kepada Inspektorat, Kejaksaan, dan Komisi Informasi jika ditemukan data yang tidak lengkap, ditolak penyampaiannya, atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Tembusan surat permohonan sebelumnya telah disampaikan kepada:

  • Inspektur Kabupaten Dairi
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi
  • Arsip & Pimpinan Redaksi

Penting: Kebersihan Harus Dibuktikan, Bukan Ditutupi

“Prinsip kami tetap teguh: transparansi tanpa tawar! Uang desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi Kepala Desa. Kebersihan pengelolaan harus dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan bukti fisik yang nyata, bukan dengan diam seribu bahasa. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau dana, kami pastikan hal ini diungkap secara utuh hingga tercapai kejelasan dan pertanggungjawaban yang sah,” ujar redaksi.

Publik kini tidak lagi bisa menerima alasan yang berbelit-belit atau sikap menutup diri. Kepala Desa Huta Rakyat sebaiknya segera membuka seluruh data keuangan secara sukarela, agar dugaan yang berkembang dapat segera diluruskan dan keraguan masyarakat terjawab dengan jelas.

Pewarta :AMRI PADANG.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button