Persidangan Komisi Informasi: Ketika Dalih Rahasia Diuji di Hadapan Hukum, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dipanggil Hadir
Transparansi Tanpa Tawar
MEDAN/DAIRI – Di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat bertemunya fakta dan hukum, sebuah pengakuan justru memantik gelombang pertanyaan baru.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, melalui persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 10.30 WIB, kembali membuka lembar pencarian kebenaran atas informasi yang selama ini tertutup rapat. Sidang yang tercantum dalam Surat Panggilan Nomor 01/VI/KIP-SU-RLS/2026 itu mempertemukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon dengan Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, sebagai Termohon.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 24/KIP-SU/S/IV/2026, pihak pemohon diwakili secara khusus oleh Insan Banurea dan Jemberi Padang. Sementara dari pihak sekolah, hadir langsung Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.
Pemeriksaan awal berfokus pada legalitas Surat Keputusan pengangkatan Kepala Sekolah yang diterbitkan pada tahun 2023. Namun, seiring jalannya persidangan, perhatian majelis bergeser pada sesuatu yang lebih mendasar: mengapa permohonan informasi yang diajukan masyarakat tidak pernah dijawab?
Di hadapan majelis, Kepala Sekolah mengakui bahwa surat permohonan informasi hingga surat keberatan dari pemohon memang telah diterima. Namun surat-surat itu seolah berhenti di meja birokrasi. Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan. Tidak ada satu lembar dokumen pun yang diberikan.
Ketika ditanya alasan di balik sikap diam tersebut, Kepala Sekolah menyatakan bahwa dokumen yang diminta bersifat rahasia. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan memperoleh arahan bahwa dokumen tersebut tidak boleh diserahkan kepada siapa pun. Bahkan, menurut keterangannya, larangan serupa juga datang dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu membuat suasana sidang berubah. Majelis segera mempertanyakan dasar hukum dari larangan yang disebut-sebut tersebut.
“Jika memang ada larangan dari Kajari, tentu harus dibuktikan dengan surat resmi. Tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Lagi pula, Kejaksaan juga tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas majelis.
Majelis bahkan mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Dairi pernah menjadi pihak dalam sengketa informasi yang disidangkan di tempat yang sama, dan perkara tersebut berakhir melalui mediasi dengan penyerahan dokumen kepada pemohon.
Di titik itulah hukum mulai berbicara lebih lantang daripada asumsi. Sebab dalam negara hukum, sebuah larangan tidak dapat berdiri hanya di atas ucapan. Ia harus memiliki dasar, bentuk, dan legitimasi yang dapat diuji.
Karena itu, majelis memandang keterangan yang disampaikan Kepala Sekolah belum cukup untuk membenarkan penolakan informasi yang dimohonkan. Ketika nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disebut sebagai pihak yang melarang penyerahan dokumen, majelis mengambil langkah tegas.
Panitera diperintahkan menjadwalkan sidang lanjutan, sekaligus menghadirkan langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah disampaikan di ruang sidang.
Persidangan hari itu pun meninggalkan satu pesan penting: bahwa keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati pejabat, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Dan setiap penolakan terhadap hak tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Sementara itu, tim Spirit Revolusi Media Nusantara yang memegang kuasa resmi dalam perkara ini menegaskan akan tetap memperjuangkan seluruh informasi yang dimohonkan agar diserahkan secara lengkap, utuh, dan tanpa pengecualian yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebab bagi mereka, transparansi bukan sekadar slogan yang indah untuk diucapkan, melainkan prinsip yang harus ditegakkan. Karena di balik setiap dokumen yang disembunyikan, ada hak publik yang menunggu untuk dipenuhi. Dan di balik setiap pertanyaan yang diajukan warga, tersimpan harapan agar kekuasaan tetap berjalan di bawah cahaya keterbukaan.
Pewarta: Spirit Revolusi




