UPAYA KONFIRMASI RESMI DAN BERSURAT TAK BERHASIL, SPIRIT REVOLUSI AGENDAKAN PEMBUKAAN DOKUMEN SECARA TEGAS SESUAI UU KIP
Tak Ada Lagi Jalan Buntu: Hak Publik Atas Data Keuangan Desa Bintang Wajib Dipenuhi

MEDAN / DAIRI – Serangkaian langkah formal yang telah ditempuh PT Spirit Revolusi Media Nusantara—mulai dari penyampaian konfirmasi langsung hingga pengiriman surat permohonan klarifikasi secara resmi—belum mendapatkan respons yang memadai dan penjelasan yang memuaskan dari pihak terkait. Menanggapi ketidaksanggupan atau ketidakmauan pengelola desa untuk memberikan data keuangan secara sukarela, redaksi secara tegas mengagendakan langkah lanjutan: memaksa pembukaan seluruh dokumen keuangan secara utuh dan terbuka, sepenuhnya berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Jalur Administratif Sudah Ditempuh Secara Benar
Sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas, Spirit Revolusi telah menjalankan prosedur yang santun namun tetap kritis:
Menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung;
Mengirimkan surat resmi meminta rincian penggunaan anggaran, bukti realisasi, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa periode 2020–2025;
Memberikan tenggat waktu yang wajar serta landasan peraturan yang jelas agar pihak terkait dapat memenuhi kewajiban keterbukaan informasi secara mandiri.
BACA : FPM-SU Desak Aparat Usut Dugaan Mafia BBM, Tambang Ilegal, dan Dampak Operasional PT DPM di Dairi
Namun, sikap yang cenderung menutup diri, menghindar, atau tidak memberikan jawaban yang memuaskan membuat hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran terhambat. Padahal, uang rakyat yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan gelap tanpa penjelasan yang sah dan terperinci.
Paksa Buka Dokumen Sesuai Aturan yang Berlaku
“Kami sebenarnya lebih menginginkan keterbukaan yang datang secara sukarela. Namun jika jalur konfirmasi dan surat menyurat tidak diindahkan, maka tidak ada pilihan lain: kami akan menempuh jalur formal untuk memaksa pembukaan seluruh dokumen sesuai ketentuan UU KIP. Ini bukan ancaman, melainkan pelaksanaan hak konstitusional rakyat dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola keuangan negara,” tegas Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.
Langkah ini diambil demi memastikan:
– Seluruh dokumen keuangan—APBDesa, rincian belanja, bukti transaksi, laporan realisasi, hingga pertanggungjawaban akhir tahun—diserahkan lengkap tanpa ada yang disembunyikan;
– Setiap angka penggunaan dana dapat dijelaskan, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan;
– Tidak ada lagi ruang untuk alasan berbelit atau sikap bungkam yang mencurigakan.
Dana Besar Wajib Terang Benderang
Perlu diingat besaran anggaran yang dikelola Desa Bintang selama enam tahun terakhir:
– Total Dana Desa (2020–2025): Rp 4.620.265.000
– 2020: Rp 685.750.000
– 2021: Rp 728.400.000
– 2022: Rp 769.200.000
– 2023: Rp 798.650.000
– 2024: Rp 815.320.000
– 2025: Rp 822.945.000
Belum termasuk komponen pendapatan lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan dari provinsi dan kabupaten. Dengan jumlah yang sedemikian besar, ketidaktahuan publik sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Transparansi Tanpa Tawar
Spirit Revolusi menegaskan komitmen tak tergoyahkan: “Transparansi Tanpa Tawar”. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan, setiap dokumen terbuka untuk diperiksa, dan setiap pertanyaan masyarakat mendapatkan jawaban yang jujur dan berdasar bukti nyata.
Bersih atau kotor, harus dibuktikan dengan data lengkap dan dokumen yang utuh—bukan dengan diam seribu bahasa. Pilihan untuk membuka data sekarang atau menunggu proses pemaksaan keterbukaan berjalan, sepenuhnya ada di tangan pengelola desa. Namun satu hal yang pasti: kebenaran dan data lengkap akan tetap terungkap demi akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : IB.



