POLDA SUMSEL UNGKAP DUGAAN KREDIT FIKTIF RP90 MILIAR, 15 TERSANGKA DITETAPKAN
Transparansi Tanpa Tawar

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa kredit fiktif dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik yang dilaporkan sejumlah media, perkara ini diduga berkaitan dengan penyaluran fasilitas pembiayaan post financing pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Palembang A. Rivai.
Kejari Dairi Bantah Pernyataan Kepsek SMA 2 Sidikalang Saat Sidang Sengketa Informasi Publik
Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung pada periode 2022–2023 dan mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari oknum internal bank, debitur, hingga pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit perbankan dengan nilai yang sangat besar. Proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)




