Transparansi atau Tafsir Sepihak? PPID Inspektorat Pakpak Bharat Kembali Mengecualikan Dokumen Perjalanan Dinas
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Di tengah adanya putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memerintahkan pemberian dokumen perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 kepada pemohon, PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat kembali menyatakan sejumlah dokumen perjalanan dinas sebagai informasi yang dikecualikan dalam permohonan informasi publik yang baru.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah ini merupakan penerapan ketentuan hukum yang berbeda karena objek permohonannya berbeda, atau justru menunjukkan adanya tafsir yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik?
PT Spirit Revolusi Media Nusantara kembali mengajukan permohonan informasi publik yang mencakup dokumen perjalanan dinas dan dokumen pengadaan barang dan jasa untuk beberapa tahun anggaran. Permohonan ini diajukan setelah Putusan Komisi Informasi Nomor 14/PTS/KIP-SU/2026 memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA : SPIRIT REVOLUSI SURATI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI: KEPASTIAN HAK PUBLIK HARUS DIUNGKAP
Dalam surat tanggapannya tertanggal 25 Juni 2026, PPID Inspektorat Pakpak Bharat menyatakan hanya bersedia memberikan realisasi anggaran perjalanan dinas. Sementara itu, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kuitansi, nota, invoice, tiket, boarding pass, rincian biaya perorangan, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan dengan merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sinilah muncul ruang perdebatan hukum.
Dalam sengketa informasi sebelumnya, Komisi Informasi telah memerintahkan badan publik memberikan dokumen perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 kepada pemohon. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi rujukan penting mengenai keterbukaan dokumen perjalanan dinas dalam perkara tersebut.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PPID ketika kembali mengecualikan jenis dokumen yang serupa dalam permohonan informasi berikutnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memang mengatur adanya informasi yang dapat dikecualikan. Namun, pengecualian tersebut bukanlah kewenangan yang dapat diterapkan secara otomatis. Badan publik wajib dapat menjelaskan dasar hukumnya, termasuk melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila suatu informasi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak satu pemohon informasi. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penghormatan terhadap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Spirit Revolusi Media Nusantara menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Dokumen perjalanan dinas bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat yang harus dapat diawasi sesuai ketentuan hukum.
Kini, publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari PPID Inspektorat Pakpak Bharat. Apakah pengecualian tersebut telah didasarkan pada mekanisme hukum yang benar, atau justru membuka ruang tafsir baru yang berpotensi memunculkan sengketa informasi berikutnya.
Satu hal yang pasti, keterbukaan informasi bukan hanya hak pemohon. Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan publik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( KA. Prov Sumut Insan Banurea)




