Kejaksaan Selidiki Dana Desa Dairi, Dokumen Publik Masih Sulit Diakses: Transparansi Diuji di Tengah Asas Praduga Tak Bersalah
Transparansi Tanpa Batas

DAIRI – Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mendelegasikan penyelidikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri Dairi menjadi perhatian publik. Sejumlah kepala desa telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kejaksaan yang menyatakan adanya tindak pidana, kerugian keuangan negara, maupun penetapan tersangka. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang sah.
Di sisi lain, proses penyelidikan tersebut berjalan beriringan dengan upaya memperoleh dokumen publik melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA : Menyambung Hidup dengan Angin: Cara PT Nusa Bunga Memecat Buruh dan Menyandera Pesangon di Bank
Spirit Revolusi mengajukan permohonan berbagai dokumen pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap dokumen tersebut masih menghadapi berbagai kendala.
Salah satu contoh terjadi di Desa Karing. Sengketa informasi yang diajukan Spirit Revolusi telah diproses melalui Komisi Informasi. Dalam proses penyelesaian sengketa, berdasarkan keterangan Anda, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah desa bersedia menyerahkan dokumen yang dimohonkan. Akan tetapi, hingga kini dokumen tersebut disebut belum diterima oleh pemohon.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang relevan bagi kepentingan publik. Jika penyelidikan Kejaksaan pada akhirnya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka hal itu dapat menjadi indikasi bahwa tata kelola pemerintahan desa telah berjalan sesuai ketentuan. Dalam konteks demikian, keterbukaan dokumen publik semestinya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Sebaliknya, apabila dokumen yang pada prinsipnya terbuka tetap sulit diperoleh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang, ruang bagi munculnya pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat menjadi semakin besar. Karena itu, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Slogan “Kalau Bersih Tak Perlu Risih” akan memiliki makna apabila diwujudkan dalam tindakan nyata, yakni memberikan akses terhadap informasi publik yang memang terbuka sesuai ketentuan hukum. Keterbukaan tidak hanya melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa pengawalan terhadap isu ini dilakukan melalui jalur hukum, mekanisme Keterbukaan Informasi Publik, dan kerja jurnalistik yang berimbang. Tujuannya bukan untuk menggiring kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan memastikan bahwa prinsip transparansi berjalan seiring dengan proses penegakan hukum dan hak masyarakat atas informasi publik tetap dihormati
( Redaksi)




