502 SPT pada 2020, 525 pada 2021, 522 pada 2022: Perjalanan Dinas Inspektorat Pakpak Bharat di Tengah Pandemi COVID-19, Spirit Revolusi Kembali Tempuh Jalur Keterbukaan Informasi

PAKPAK BHARAT – Di tengah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi COVID-19 pada periode 2020–2022, Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat sedikitnya menerbitkan 502 Surat Perintah Tugas (SPT) pada 2020, 525 SPT pada 2021, dan 522 SPT pada 2022. Data tersebut kini kembali menjadi perhatian publik setelah PT Spirit Revolusi Media Nusantara menempuh kembali jalur keterbukaan informasi publik untuk memperoleh dokumen perjalanan dinas beserta dokumen pendukungnya.
BACA : Menyambung Hidup dengan Angin: Cara PT Nusa Bunga Memecat Buruh dan Menyandera Pesangon di Bank
Langkah tersebut dilakukan setelah sengketa informasi publik sebelumnya hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni penyerahan tiga dokumen SPT Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, permohonan terhadap dokumen tahun-tahun yang berada dalam masa pandemi belum memperoleh informasi secara utuh, sehingga Spirit Revolusi kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan data yang dimiliki Spirit Revolusi, setiap SPT tersebut dapat memuat antara satu hingga 43 orang yang mendapat penugasan. Kondisi ini menjadi perhatian karena berlangsung pada masa pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan mobilitas melalui PSBB dan PPKM untuk menekan penyebaran COVID-19.
Meski demikian, banyaknya jumlah SPT tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Dokumen-dokumen tersebut justru perlu dibuka agar publik dapat mengetahui dasar penugasan, tujuan perjalanan, laporan hasil pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dibiayai oleh keuangan negara.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk membangun praduga ataupun mencari kesalahan, melainkan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat dipenuhi.
“Kami meminta dokumen resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta dan data, bukan asumsi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintahan, terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran negara pada masa pandemi COVID-19,” ujar Marojak Sitohang.
Saat ini, Spirit Revolusi masih menunggu jawaban atas surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi atau tidak memberikan penyelesaian sesuai ketentuan, perkara ini berpotensi kembali bergulir ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik.
Bagi Spirit Revolusi, keterbukaan informasi bukan sekadar hak yang dijamin undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketika informasi dibuka, ruang spekulasi menyempit, kepercayaan publik meningkat, dan penggunaan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
KA. Perwakilan Sumut ( IB)




