ENAM DESA DISASAR DANA DESA: PUBLIK BERHAK TAHU APA YANG DICEK DAN DITEMUKAN KEJAKSAAN DAIRI
Spirit Revolusi Kirim Surat Resmi: Proses Penanganan Uang Rakyat Tidak Boleh Tertutup

SIDIKALANG, 16 Juli 2026 – Kabar mengenai penyelidikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Dairi semakin memancing tanda tanya publik. Kejaksaan Negeri Dairi dikabarkan telah menyasar sekaligus memanggil pihak pengurus dari enam desa, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang utuh mengenai apa yang diperiksa, bagaimana caranya, dan apa hasil yang ditemukan.
Merespons kekosongan informasi ini, PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi menyerahkan surat permohonan konfirmasi bernomor 00249/SPR/DRTR/KNFR/VII/2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, cq. Kepala Seksi Intelijen. Langkah ini diambil demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA : Diduga Tidak Sesuai Standar dan Abaikan K3, Proyek Pembangunan SMPN 16 Kota Serang Disorot
SASARAN PENYELIDIKAN: ENAM DESA YANG DIPANGGIL
Berdasarkan informasi yang berkembang, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pihak Kejaksaan Negeri Dairi dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan kepala desa serta perangkat dari wilayah berikut:
- Desa Silalahi II
- Desa Sitinjo
- Desa Bukit Lau Kersik
- Desa Lae Parira
- Desa Bangun
- Desa Karing
Namun, belum ada kejelasan: apakah proses ini masih berlangsung atau sudah selesai? Apakah sudah ditemukan indikasi penyimpangan, atau justru dinyatakan sesuai aturan?
PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN TERANG
Spirit Revolusi menegaskan bahwa uang yang diperiksa adalah uang milik rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui seluk-beluk prosesnya. Pihak redaksi meminta penjelasan resmi terkait hal-hal mendasar:
– Metode Pemeriksaan: Apakah hanya meneliti dokumen di ruangan, atau sudah dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak desa, verifikasi fisik pekerjaan di lapangan, serta pencocokan bukti dengan kenyataan yang dirasakan warga?
– Lingkup Pemeriksaan: Apakah seluruh kegiatan anggaran diperiksa secara menyeluruh, atau hanya diambil sampel tertentu? Mengapa keenam desa ini yang menjadi sasaran?
– Keterlibatan Pihak Lain: Apakah melibatkan Inspektorat, BPKP, atau tenaga ahli independen agar hasil pemeriksaan lebih kredibel?
– Status Proses: Apakah benar hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman temuan tindak pidana?
– Tindak Lanjut: Jika belum ditemukan indikasi pidana, apakah ada arahan perbaikan tata kelola? Bagaimana dengan kendala akses informasi publik yang masih dirasakan warga terhadap dokumen desa?
KETERBUKAAN ADALAH KUNCI KEPERCAYAAN
Penyampaian surat ini didasari Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA : ALIANSI MAHASISWA AKSI DI KEMENDAGRI: TUNTUT DIRJEN OTDA PERIKSA KESEHATAN BUPATI DAIRI
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun kami menegaskan: jika proses pemeriksaan sudah berjalan dengan benar, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi metodenya dari publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa dan apa yang ditemukan dari uang mereka sendiri,” tegas pihak Spirit Revolusi.
Masyarakat Kabupaten Dairi kini menanti tanggapan resmi Kejaksaan Negeri Dairi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai penanganan keuangan desa yang sedang diperiksa.
Pewarta : Insan Banurea.




