Dibayar 100 Persen, Volume Tak 100 Persen: BPK Bongkar Kejanggalan 11 Proyek PUPR Subang
Pembayaran proyek telah tuntas, namun audit BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,22 miliar. Proses verifikasi dan pengendalian kontrak kini menjadi sorotan.

SUBANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan 11 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.221.895.000 (belum termasuk PPN) dari nilai pekerjaan yang diuji petik sebesar Rp41.497.436.285. Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh paket pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan. Dalam pekerjaan konstruksi, pembayaran seharusnya didasarkan pada volume riil pekerjaan yang telah selesai dan diverifikasi sesuai kontrak. Apabila hasil pemeriksaan fisik masih menemukan kekurangan volume, mengapa pembayaran dapat dilakukan secara penuh?
Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengendalian kontrak dan pengawasan internal. BPK sendiri menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melaksanakan pengawasan serta pengendalian kontrak secara memadai.
BACA : JANJI TANGGAPAN BELUM TERPENUHI, SPIRIT REVOLUSI KIRIM SURAT RESMI LEWAT WHATSAPP KE KADES DAN SELURUH INSTANSI PENGAWAS
Lebih jauh lagi, pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan konstruksi tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dokumen administrasi yang menjadi dasar pencairan anggaran, seperti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima, hasil pengukuran, laporan konsultan pengawas, hingga persetujuan pembayaran dari PPK.
Namun, fakta bahwa BPK masih menemukan kekurangan volume justru menimbulkan pertanyaan baru. Apakah seluruh dokumen tersebut benar-benar disusun berdasarkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, atau hanya berdasarkan administrasi tanpa verifikasi yang memadai?
Apabila dokumen administrasi menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai kontrak, sementara hasil audit fisik menunjukkan sebaliknya, maka terdapat ketidaksesuaian yang patut menjadi perhatian serius. Persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kredibilitas sistem pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi. Pembayaran penuh atas pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak dapat mengakibatkan kelebihan pembayaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak dipulihkan melalui tindak lanjut rekomendasi BPK.
Selain itu, PA, PPK, PPTK, konsultan pengawas, maupun penyedia dapat dimintai pertanggungjawaban administratif apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berhenti di situ, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pembayaran tetap dilakukan meskipun diketahui pekerjaan belum sesuai kontrak, maka temuan BPK tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum.
Seluruh dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, hasil pengukuran, hingga dokumen pembayaran dapat menjadi objek pemeriksaan untuk menelusuri apakah proses pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Apabila nantinya berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK bukan merupakan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan merupakan temuan audit yang wajib ditindaklanjuti dan dapat menjadi salah satu dasar bagi aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap rupiah uang negara harus dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak. Ketika pembayaran telah mencapai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan masih menemukan kekurangan volume pekerjaan, maka publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan dan pengendalian telah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru terdapat celah yang membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.




