NEWS

Permohonan Sama, Perlakuan Berbeda: BPK NTT Ungkap “Persyaratan Internal”, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan negara dengan rakyatnya. Namun, jembatan itu terkadang terasa memiliki pintu yang berbeda-beda. Di satu tempat terbuka lebar, di tempat lain justru muncul syarat yang tak tertulis. Ketika aturan berubah mengikuti ruang, pertanyaan pun lahir: apakah hukum yang berbicara, atau sekadar kebiasaan yang diberi nama “persyaratan internal”?

Berawal dari permohonan informasi publik atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang diajukan melalui E-PPID BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 13 Juli 2026. Dalam sistem tersebut, permohonan tercatat sebagai permohonan individu dengan tujuan penggunaan informasi untuk penelitian, kontrol sosial, dan publikasi/media.

BACA : 51 Hari Baru Kirim Salinan Putusan, Komisi Informasi Sumut Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI 

Metode pengajuan itu bukanlah hal baru. PT Spirit Revolusi Media Nusantara menggunakan mekanisme yang sama ketika mengajukan permohonan informasi kepada sejumlah BPK Perwakilan Provinsi lainnya. Permohonan diajukan melalui layanan E-PPID dengan identitas pemohon dan tujuan penggunaan informasi sebagaimana tersedia dalam sistem. Selama ini, mekanisme tersebut berjalan tanpa adanya permintaan tambahan berupa surat pengantar dari badan hukum.

Namun, situasi berbeda terjadi di BPK Perwakilan Provinsi NTT.

Setelah permohonan diajukan, dilakukan koordinasi dengan Humas BPK Perwakilan Provinsi NTT. Dalam komunikasi tersebut, pihak BPK menyampaikan bahwa berdasarkan “persyaratan internal”, apabila pemohon berada di bawah naungan badan hukum atau perusahaan, maka harus melampirkan surat permohonan resmi dari lembaga yang bersangkutan.

Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian Redaksi Spirit Revolusi.

Sebab, apabila layanan E-PPID BPK RI merupakan sistem pelayanan informasi publik yang berlaku secara nasional, mengapa terdapat perbedaan persyaratan di salah satu perwakilan? Mengapa syarat yang tidak diminta di provinsi lain justru menjadi keharusan di Nusa Tenggara Timur?

Berangkat dari pertanyaan tersebut, Spirit Revolusi mengajukan konfirmasi kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT mengenai apakah terdapat perbedaan metode permohonan informasi publik pada setiap kantor perwakilan, sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemberlakuan “persyaratan internal” tersebut.

Jawaban yang diterima kembali merujuk pada persyaratan internal, yakni bahwa pemohon yang berada di bawah badan hukum wajib melampirkan surat permohonan resmi. Namun, penjelasan tersebut tidak menguraikan dasar hukum normatif yang menjadi landasan pemberlakuan persyaratan tersebut, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Komisi Informasi, Peraturan BPK, maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Di sinilah persoalan mulai menemukan titik pentingnya.

Dalam negara hukum, setiap pembatasan maupun penambahan persyaratan terhadap pelayanan publik idealnya memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab pelayanan publik tidak dibangun di atas tafsir yang berbeda-beda, melainkan di atas kepastian hukum yang berlaku sama bagi setiap warga negara.

Keterbukaan informasi publik bukanlah ruang yang dapat diisi dengan standar yang berubah mengikuti wilayah administratif. Hak memperoleh informasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, sedangkan tata cara pelayanannya semestinya memberikan kepastian, bukan menimbulkan keraguan.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar mengenai surat pengantar. Pertanyaannya jauh lebih mendasar.

BACA : Tak Hanya ke Ombudsman RI, Spirit Revolusi Juga Minta Komisi Informasi Pusat Periksa KI Sumut 

Apakah “persyaratan internal” dapat dijadikan dasar untuk menambah persyaratan permohonan informasi publik yang telah diajukan melalui sistem E-PPID nasional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi satu permohonan informasi. Ia menjadi cermin bagaimana prinsip keterbukaan informasi dipraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab transparansi tidak diukur dari banyaknya slogan tentang keterbukaan, melainkan dari keberanian setiap badan publik menjadikan hukum sebagai satu-satunya ukuran pelayanan. Ketika prosedur berbeda untuk permohonan yang sama, publik berhak bertanya. Dan ketika pertanyaan dijawab hanya dengan istilah “persyaratan internal” tanpa penjelasan dasar hukumnya, maka kritik bukanlah bentuk perlawanan terhadap lembaga, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga agar hukum tetap menjadi panglima dalam pelayanan informasi publik.

(KAPERWIL NTT / ALFRED TEN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button