NEWSUncategorized

Saat Pengadilan Negeri Sidikalang Meminta Legal Standing, Publik Bertanya: Kepastian Hukum Sebenarnya Berdiri di Pihak Siapa?

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG — Pengadilan adalah rumah bagi kepastian hukum. Tempat di mana aturan seharusnya berdiri lebih tinggi dari tafsir yang berubah-ubah, dan hak masyarakat dijaga tanpa memandang siapa yang datang mengetuk pintunya.

Sebagai lembaga penegak hukum sekaligus badan publik, pengadilan memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta pelayanan yang transparan kepada masyarakat.

Namun ironi kadang lahir justru dari tempat yang paling memahami hukum.

Ketika rakyat diminta tunduk pada aturan, publik pun berharap lembaga peradilan menjadi yang paling setia menjalankan semangat undang-undang. Sebab hukum tidak hanya diuji saat menjatuhkan putusan di ruang sidang, tetapi juga ketika melayani hak masyarakat untuk mengetahui.

Dengan Tegas PT. SBP Banta Serobot Lahan Warga : Yang Terjadi Justru HGU Kami Dijual Oleh Mafia Tanah 

Di tengah semangat keterbukaan itu, sebuah pertanyaan perlahan muncul:

jika hak memperoleh informasi publik telah dijamin undang-undang, mengapa jalan menuju informasi masih harus melewati sekat-sekat tambahan yang tak secara tegas tertulis dalam hukum itu sendiri?

Pertanyaan itu kini mengiringi permohonan informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara kepada Pengadilan Negeri Sidikalang.

Melalui surat resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta salinan sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025.

Dokumen yang diminta meliputi:

pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, pengelolaan biaya perkara (PNBP), daftar aset negara, hingga laporan keuangan dan hasil audit.

Permohonan itu bukan dikirim tanpa identitas.Dalam surat permohonan, perusahaan telah mencantumkan:nama badan hukum, alamat resmi perusahaan, NPWP, bidang usaha media dan jurnalistik, kontak resmi, serta melampirkan SK Kemenkumham sebagai bukti legalitas badan hukum.

Tujuan permohonan pun disebut secara terbuka:

untuk kepentingan penelitian, kontrol sosial, serta kegiatan jurnalistik guna mendukung pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif.

Warga Dan Tokoh Adat Soroti Eksekusi PN Sidikalang , Transparansi Proses Dipertanyakan 

Namun sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut, Pengadilan Negeri Sidikalang melalui surat balasannya meminta pemohon terlebih dahulu menyampaikan dokumen “legal standing”.

Dokumen yang diminta berupa:

  • kartu pers atau ID media;
  • surat tugas dari media.

Di titik inilah perdebatan mulai menemukan nadinya.Sebab dalam konstruksi hukum keterbukaan informasi publik, hak memperoleh informasi bukan hanya milik wartawan. Hak itu melekat kepada setiap warga negara dan badan hukum Indonesia.

Artinya, permohonan informasi publik secara hukum tidak semata-mata bergantung pada status pers ataupun profesi jurnalistik seseorang.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan soal tafsir hukum: apakah legal standing badan hukum yang telah dibuktikan melalui SK Kemenkumham masih dianggap belum cukup?

Ataukah hak memperoleh informasi kini perlahan mulai dipersempit hanya untuk mereka yang membawa identitas tertentu?

Di sinilah publik mulai membaca adanya ironi yang sulit diabaikan.Lembaga yang setiap hari berbicara tentang kepastian hukum justru dipertanyakan ketika menerapkan syarat yang tidak secara eksplisit tertulis dalam UU KIP.

Karena jika hukum mulai berjalan melalui tafsir yang berubah-ubah, maka yang lahir bukan lagi kepastian, melainkan ruang abu-abu yang mudah dipenuhi keraguan.

Padahal pengadilan bukan sekadar gedung tempat perkara diputus. Ia adalah wajah negara hukum itu sendiri.

Dan wajah hukum akan selalu diuji bukan saat berbicara tentang keadilan di ruang sidang, tetapi ketika berhadapan langsung dengan hak masyarakat untuk tahu.

Secara administratif, permintaan klarifikasi identitas memang dapat dipahami sebagai bagian dari kehati-hatian badan publik. Namun ketika syarat tambahan itu berpotensi menjadi penghambat akses informasi, maka publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya.

Warga Tinjo Payung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Minta Pemkab Dairi Tegas terhadap PT Wahana Grahana Makmur 

Sebab keterbukaan informasi bukan hadiah dari kekuasaan.Ia adalah hak konstitusional masyarakat yang dijamin undang-undang.

Kini publik menunggu:apakah permohonan informasi itu akan dijawab dengan semangat keterbukaan,atau justru kembali tenggelam di antara meja-meja birokrasi yang terlalu sering berbicara tentang hukum, tetapi lupa menghadirkan rasa adil dalam praktiknya.

Transparansi Tanpa Tawar.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button