NEWS

Belasan Penjual Gabah di Lembor Selatan Keluhkan Pembayaran Hasil Penjualan yang Belum Tuntas

Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai Barat, NTT. Spirit Revolusi.id- Belasan warga penjual gabah asal Kampung Kaca, Kulang, dan Popo, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran hasil penjualan gabah kepada sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang memiliki unit penggilingan padi di kawasan Raminara, wilayah persawahan Lembor Surunumbeng.

Salah seorang penjual gabah, Darius Daruk, mengatakan transaksi penjualan dilakukan pada 18 Maret 2026 dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp6.000 per kilogram. Setelah proses penimbangan selesai, para penjual menerima kwitansi yang mencantumkan jumlah gabah beserta nilai transaksi masing-masing. Saat itu, mereka mengira pembayaran akan dilakukan pada hari yang sama

BACA : Rapat Komite SMP Negeri 3 Cibal Bahas Rancangan Anggaran, Orang Tua Soroti Pos Biaya Transportasi 

Namun, menurut Darius, pembayaran tidak kunjung direalisasikan. Bersama sejumlah penjual lainnya, mereka kemudian mendatangi pihak penggilingan untuk meminta penjelasan. Mereka diterima oleh Herman, yang disebut sebagai petugas yang melakukan penimbangan gabah.

“Herman menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah gabah selesai diproses menjadi beras. Karena itu kami memilih menunggu dengan harapan pembayaran segera diselesaikan,” ujar Darius kepada media ini, Jumat (31/7/2026).

Seiring berjalannya waktu, para penjual mengaku semakin mengalami kesulitan karena hasil penjualan gabah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Situasi, menurut mereka, menjadi semakin rumit setelah pemilik penggilingan padi meninggal dunia

Darius menuturkan, setelah peristiwa tersebut para penjual berupaya berkomunikasi dengan pihak keluarga almarhum guna meminta penyelesaian pembayaran. Menurutnya, beberapa hari kemudian pihak keluarga menyatakan bersedia bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para penjual

“Kami punya sekitar 22 sampai 25 ton gabah dari belasan penjual. Kalau dikalikan Rp6.000 per kilogram, nilainya hampir Rp150 juta. Saya tidak tahu persis berapa sisa yang belum dibayar karena nominal setiap orang berbeda. Yang jelas, pembayaran yang pernah dicicil belum mencapai 50 persen dari total yang seharusnya kami terima. Sekarang sudah masuk musim tanam lagi, kami membutuhkan modal untuk berbagai keperluan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan,” ungkapnya.

Menurut Darius, pada April 2026 para penjual sempat menerima sebagian pembayaran. Namun, jumlah tersebut belum melunasi seluruh nilai gabah yang telah diserahkan. Ia juga menyebut Herman pernah menyampaikan bahwa pelunasan akan dilakukan dalam waktu dekat

BACA : KEJAKSAAN DAIRI: Ketika Pertanyaan Publik Berujung pada Uji Konsekuensi, dan Transparansi Kembali Diuji 

Hingga keterangan ini disampaikan, para penjual mengaku masih menunggu kepastian mengenai sisa pembayaran. Mereka berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Selain itu, para penjual juga berharap adanya
perhatian dan fasilitasi dari pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku, sehingga hak para penjual dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Herman dan juga pihak keluarga, Media ini tetap membuka ruang untuk memberikan hak jawab sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(KAPERWIL NTT/ ALFRED TEN)

Related Articles

Back to top button