NEWS

KEJAKSAAN DAIRI: Ketika Pertanyaan Publik Berujung pada Uji Konsekuensi, dan Transparansi Kembali Diuji

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Transparansi tidak diuji ketika sebuah perkara mulai diselidiki. Transparansi justru diuji ketika sebuah perkara dinyatakan selesai, namun dasar yang melandasi kesimpulannya tidak dapat diakses oleh publik.

Itulah yang kini menjadi perhatian PT Spirit Revolusi Media Nusantara dalam mengawal penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan ONE’S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Dairi.

Perjalanan ini tidak bermula dari sengketa informasi, melainkan dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai langkah awal, Spirit Revolusi menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Sidikalang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan ONE’S Hotel, Aula sekolah, dan Dana BOS. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak sekolah tidak memberikan tanggapan.

BACA : ANGGOTA POLRI YANG DIPERBANTUKAN DI KPK JADI TERSANGKA: KETIKA PEMBERANTAS KORUPSI IKUT DIPERIKSA HUKUM 

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Spirit Revolusi kemudian meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Dairi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Melalui Surat Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Dairi menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta memperoleh hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang menemukan ketidaksesuaian administrasi dalam pengelolaan ONE’S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang, dan Dana BOS Tahun Anggaran 2020, 2021, serta 2023.

Surat tersebut juga menyebut adanya pengembalian uang ke Kas Daerah sebesar Rp24.046.000 dan Rp104.369.480, sebelum akhirnya penyelidikan dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Bagi Spirit Revolusi, surat tersebut memang memberikan jawaban. Namun pada saat yang sama, justru melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Bagaimana isi hasil audit yang dijadikan dasar kesimpulan tersebut?

Apa dasar hukum dan administrasi pengembalian uang ke Kas Daerah?

Apa pertimbangan yang melahirkan keputusan penghentian penyelidikan?

Dan mengapa terdapat pengembalian dana apabila kesimpulannya menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak lahir dari asumsi ataupun dugaan. Seluruhnya muncul dari informasi resmi yang disampaikan sendiri oleh Kejaksaan Negeri Dairi.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Spirit Revolusi juga berupaya meminta akses terhadap hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan karena hasil audit dinyatakan tidak dapat diberikan kepada publik.

Berangkat dari kondisi tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian menempuh mekanisme yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada 14 Juli 2026, permohonan informasi diajukan kepada PPID Kejaksaan Negeri Dairi. Informasi yang dimohon bukan pembukaan rahasia penyidikan ataupun alat bukti perkara, melainkan salinan dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026, di antaranya Surat Perintah Penyelidikan, Berita Acara Ekspose, hasil audit Inspektorat, dokumen penghentian penyelidikan, bukti pengembalian ke Kas Daerah, serta dokumen pendukung lainnya.

Namun jawaban yang diterima bukanlah dokumen yang dimohon.

PPID Kejaksaan Negeri Dairi menyatakan sebagian besar informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor 01/L.2.20/Dti/07/2026.

Secara normatif, Uji Konsekuensi memang merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mekanisme tersebut digunakan untuk menilai apakah pembukaan suatu informasi akan menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaat keterbukaannya.

Namun, menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, penerapan mekanisme tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, spesifik, dan proporsional.

Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keberadaan Uji Konsekuensi sebagai mekanisme hukum. Akan tetapi, penghormatan terhadap prosedur tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menguji kualitas pertimbangannya.

“Kami menghormati Uji Konsekuensi sebagai instrumen yang diatur undang-undang. Namun yang menjadi perhatian kami adalah apakah pengujiannya telah dilakukan secara spesifik terhadap setiap dokumen yang dimohon, atau hanya menggunakan alasan yang bersifat umum. Sebab dokumen yang kami minta memiliki karakter yang berbeda-beda dan tidak dapat diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurut Marojak, fakta mengenai adanya penyelidikan, hasil audit, pengembalian uang ke Kas Daerah, hingga penghentian penyelidikan justru berasal dari surat resmi Kejaksaan Negeri Dairi sendiri.

“Yang kami minta bukan informasi baru. Kami hanya meminta dasar dari informasi yang telah lebih dahulu disampaikan kepada publik. Ketika sebuah institusi negara menyampaikan kesimpulan, publik berhak mengetahui landasan yang melahirkan kesimpulan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.”

BACA : Tender Percetakan DPRD Subang Disinyalir Bermasalah, Pekerjaan Dijalankan Pihak Bayangan Kontrak senilai Rp 880,5 Juta” 

Ia menilai perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar karena berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS, aset milik pemerintah, hasil audit aparat pengawasan internal pemerintah, serta penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, Uji Konsekuensi semestinya tidak hanya menimbang potensi kerugian apabila informasi dibuka, tetapi juga mempertimbangkan manfaat keterbukaan bagi akuntabilitas penyelenggaraan negara. Transparansi dan penegakan hukum bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam negara hukum.”

Menurutnya, apabila memang terdapat bagian tertentu dari dokumen yang memenuhi unsur pengecualian sebagaimana diatur undang-undang, mekanisme penyuntingan (redaksi) terhadap bagian tersebut dapat diterapkan tanpa harus menutup keseluruhan dokumen.

Bagi Spirit Revolusi, persoalan ini bukan sekadar mengenai diperoleh atau tidaknya salinan dokumen.

Yang sedang dipertaruhkan adalah sejauh mana prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan ketika berhadapan dengan keputusan lembaga penegak hukum.

BACA : DUA KALI BERJANJI, NOL REALISASI! PEMERINTAH DESA DIDUGA PERMAINKAN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK? 

Sebab dalam negara hukum, legitimasi sebuah keputusan tidak hanya lahir dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kesediaan negara untuk mempertanggungjawabkan dasar setiap keputusan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ketika pertanyaan publik berujung pada Uji Konsekuensi, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya dokumen yang dimohon, melainkan komitmen negara terhadap transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk mengetahui.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button