NEWS

Proyek Revitalisasi Taman kanak-kanak swasta Indria mandala Disorot: Pekerja Tak Pakai APD, Spek diduga tidak sesuai dan pihak pelaksana tidak ramah ke media

Transparansi Tanpa Tawar

KAB. SERANG, 10 September 2026* – Pelaksanaan proyek revitalisasi Taman kanak-kanak swasta Indria mandala di desa kramatwatu ,Jl. Taman bermain ,D7 no 10 tomon , Kelurahan kramatwatu ,kecamatan kramatwatu,kabupaten serang, disorot. Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.

BACA : DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN, DINAS PARIWISATA DIDUGA AMBURKAN UANG NEGARA — “PERAHU NAGA JADI SAKSI BISU” KESIA-SIAN RP 149,85 JUTA! 

Saat media melakukan pengecekan ke lokasi kamis 10 September 2026, terlihat para pekerja yang tidak menggunakan helm proyek, rompi, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan No.Per. 1/Men /1980 Mengatur khusus tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 dan Peraturan Menteri PUPR nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 bidang konstruksi.
Saat media hendak melakukan konfirmasi,pihak pelaksana proyek dinilai tidak kooperatif dan tidak ramah,sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

BACA : Buka Secara Transparan: “Rakyat Berhak Tahu 

Program revitalisasi satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas sarana prasarana Taman kanak-kanak dan PAUD, akan tetapi tanpa adanya pengawasan secara rutin dan komprehensif tidak akan awet hasilnya. Transparansi papan informasi, dan kepatuhan K3, tujuan program ini dikhawatirkan tidak tercapai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang serta pihak pelaksana terkait proyek revitalisasi Taman kanak-kanak swasta Indria mandala.

( Biro Kota Serang )

Related Articles

Back to top button