NEWS

BRI WAJIB JELASKAN PERPINDAHAN KUR USAHA TANI MENJADI KUVRA KOMERSIL

Pelaku Usaha Tani di Dairi Resah: Bunga Naik, Diminta Agunan, Padahal Angsuran Selalu Lancar

DAIRI, 17 September 2026 — Keresahan mendalam kini melanda para pelaku usaha tani dan petani kecil di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait perlakuan yang dialami saat mengakses Kredit Usaha Rakyat. Seorang warga yang berprofesi sebagai pelaku usaha tani menceritakan bahwa fasilitas KUR Mikro yang ia gunakan untuk kebutuhan pertanian secara sepihak dipindahkan oleh pihak Bank BRI menjadi KUVRA — kredit komersial biasa yang tidak lagi disubsidi pemerintah. Perubahan ini terjadi padahal nasabah selalu membayar angsuran tepat waktu dan tidak pernah menunggak, sehingga praktik ini dinilai sangat merugikan dan tidak beralasan sama sekali.

Kisah ini bermula ketika warga tersebut mengajukan KUR Mikro senilai Rp20 juta untuk mendukung usaha taninya. Sejak pinjaman pertama, ia sudah diminta menyerahkan agunan — padahal peraturan pemerintah mengatur bahwa untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok.

Pinjaman tersebut berjalan lancar hingga dua kali masa pinjaman, dengan riwayat pembayaran yang selalu tepat waktu tanpa keterlambatan sedikit pun. Namun ketika mengajukan pinjaman ketiga, secara tiba-tiba pihak bank memindahkan fasilitasnya menjadi KUVRA komersial.

Konsekuensinya, suku bunga naik lebih tinggi, syarat agunan diperberat, dan nasabah kehilangan status serta keuntungan dari program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

BACA : “LHP Inspektorat Dairi Dipertanyakan, Berita Acara Cek Fisik Sebut Pemeriksaan Tanpa Uji Kualitas”

“Angsuran selalu lancar, tidak pernah telat satu hari pun. Tapi justru saat mau pinjaman ketiga, tiba-tiba dipindah ke KUVRA. Bunganya naik, diminta jaminan lagi. Padahal ini usaha tani, keuntungannya tidak besar seperti itu. Kalau bunga terus naik, bagaimana kami mau berkembang?” tutur warga tersebut yang ceritanya kini hangat diperbincangkan di sejumlah kedai kopi di wilayah Dairi.

Keresahan ini dirasakan bukan hanya oleh satu orang saja. Banyak pelaku usaha tani lain di Dairi mengaku mengalami hal serupa — diminta agunan sejak awal pinjaman padahal plafon masih di bawah Rp100 juta, dan pada pinjaman berikutnya tiba-tiba dipindahkan ke kredit komersial tanpa penjelasan yang memuaskan. Masyarakat mulai bertanya-tanya: untuk apa program KUR pemerintah dibuat jika di lapangan justru diterapkan seperti kredit biasa yang membebani rakyat kecil?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2026, pelaksanaan KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang mulai berlaku pada 13 Januari 2026 dan mencabut ketentuan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 beserta perubahannya.

Dalam ketentuan tersebut, KUR untuk sektor produksi, termasuk usaha pertanian, dapat diakses kembali tanpa batasan frekuensi akad dan akumulasi penarikan sesuai persyaratan yang berlaku. Pemerintah juga mengenal mekanisme debitur graduasi atau naik kelas, termasuk debitur KUR yang kemudian mengakses kredit komersial. Karena itu, dalam kasus nasabah di Dairi, perlu diklarifikasi apakah perubahan dari KUR ke fasilitas komersial tersebut merupakan bagian dari mekanisme graduasi/naik kelas, hasil penilaian kredit, atau bentuk pembiayaan baru yang diajukan oleh nasabah.

Sementara terkait agunan, Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok. Oleh karena itu, apabila benar nasabah tersebut menerima KUR dengan plafon Rp20 juta dan pada saat penyaluran diminta agunan tambahan, hal tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan akad kredit, jenis agunan yang diminta, serta dokumen pembiayaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah KUR dapat berlanjut menjadi kredit komersial, tetapi apa dasar perubahan fasilitas terhadap nasabah tersebut, apakah nasabah dinyatakan graduasi/naik kelas, bagaimana proses persetujuannya, serta bagaimana penerapan ketentuan agunan dalam fasilitas KUR yang sebelumnya diterimanya.

Menyadari pentingnya kejelasan atas hal ini, PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi menuntut dan mengagendakan konfirmasi agar pihak Bank BRI — khususnya unit dan cabang di wilayah Kabupaten Dairi — memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai: mengapa KUR Mikro yang sedang berjalan dan lancar pembayarannya dipindahkan secara sepihak menjadi KUVRA komersial; mengapa sejak pinjaman pertama sudah diminta agunan padahal peraturan mengatur ketentuan agunan tersebut; apa dasar kebijakan yang membuat nasabah yang sudah setia membayar justru diperberat syaratnya; serta bagaimana penyelesaian yang ditawarkan bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh perubahan tersebut.

“BRI harus menjelaskan ini kepada masyarakat. KUR itu program pemerintah untuk membantu rakyat kecil, bukan alat yang bisa diubah-ubah menjadi kredit komersial tanpa penjelasan yang jelas kepada nasabah. Jika aturan nasional mengatur ketentuan agunan dan pelaksanaan KUR, maka penerapannya di lapangan harus sesuai ketentuan,” tegas Kepala Perwakilan Sumatera Utara PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

BACA : MBG untuk Daerah Terpencil, Terluar dan Termiskin Harus Diutamakan, Bukan Hanya Berpusat di Kota Besar 

Para pelaku usaha tani di Dairi berharap kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Mereka meminta agar pelaksanaan KUR di wilayah tersebut diklarifikasi dan diluruskan segera. Jangan sampai nama KUR terdengar baik di atas kertas, namun di lapangan justru menjadi beban bagi petani dan pelaku usaha mikro yang sebenarnya paling membutuhkan dukungan. Transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah adalah hak setiap nasabah, dan pihak bank wajib memberikan penjelasan yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami petani dan usaha kecil tidak meminta kemudahan yang berlebihan. Kami hanya meminta aturan berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai yang dijanjikan pemerintah. Tanpa agunan tambahan, bunga terjangkau, dan tidak dipindah paksa ke kredit lain. Itu saja. Apakah itu terlalu berat untuk diminta?” ujar salah satu warga yang ikut berdiskusi di kedai kopi, berharap pihak BRI segera memberikan jawaban yang memuaskan dan memperbaiki pelaksanaan KUR agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat kecil.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengagendakan penyerahan surat konfirmasi resmi ke sejumlah unit dan cabang BRI di wilayah Dairi. Jawaban dan penjelasan resmi yang diterima nantinya akan disampaikan kembali kepada masyarakat luas secara terbuka dan seimbang. Masyarakat berhak tahu, dan pihak bank wajib menjelaskanya.

Pewarta : Jembri Padang.

Related Articles

Back to top button