LHP DESA BINTANG MENABRAK ATURAN, KASUS DESA BERAMPU JADI BOLA PANAS DI MEJA INSPEKTORAT DAIRI
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi Spiritevolusi.id — Apa yang sebenarnya terjadi di meja-meja pemeriksaan? Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Bintang sudah memancing tanda tanya besar: kertasnya rapi, tandatangan lengkap, tapi isinya dinilai menabrak aturan. Seperti aturan yang dipaksa ikut laporan, bukan laporan yang ikut aturan.
Kini giliran Desa Berampu. Kasus ini datang dari Kejaksaan Negeri Dairi untuk diperiksa secara internal. Bola panas sudah ada di tangan Inspektorat Kabupaten Dairi. Tinggal pertanyaannya: ditaruh di atas meja, disimpan di dalam laci, atau sungguh diperiksa sampai ke akarnya?
BACA : KESEPAKATAN DI MEJA KADIS PMD DAIRI MENGUAP? KADES LAE HOLE TAK KUNJUNG SERAHKAN DOKUMEN
Masyarakat tidak bisa diam. Berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, rakyat berhak tahu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan dokumen pemeriksaan adalah milik publik, bukan dokumen rahasia yang disembunyikan. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 menegaskan masyarakat berhak ikut mengawasi, bukan cuma jadi penonton. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 juga mengakui laporan rakyat adalah bagian dari pengawasan yang sah dan wajib ditindaklanjuti.
BACA : MAHLUK ITU BERNAMA BRAN: LEMBAGA BARU UNTUK MENJAWAB RUMITNYA KONFLIK AGRARIA
Spirit Revolusi meminta satu hal sederhana: buka dokumennya. Kalau ada temuan, tunjukkan. Kalau tidak ada temuan, buktikan. Sampaikan ke rakyat, maka keraguan akan hilang. Tapi kalau sampai sekarang masih tertutup, malah makin banyak yang bertanya-tanya.
Kasus Desa Berampu tidak boleh ikut jejak Desa Bintang — rapi di luar, tapi isinya bikin orang geleng kepala. Inspektorat bukan lembaga yang tidak boleh diperiksa. Justru karena tugasnya memeriksa, maka dirinyalah yang paling harus terbuka. Kalau pemeriksaan saja tidak transparan, bagaimana rakyat bisa percaya?
Jembri Padang.




