Tidak Tanggapi Permohonan Informasi, PT Spirit Revolusi Media Nusantara Layangkan Surat Keberatan ke Dinas Pertanian Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi pada Rabu (22/04/2026).
Langkah ini diambil lantaran pihak Dinas dinilai tidak kooperatif dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
Rp500 Juta Tanpa Jawaban: Sekwan DPRD Pakpak Bharat Pilih Diam, Publik Menunggu Kejelasan
Surat keberatan bernomor 00123/SPR/DRTR/KBR/IV/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan salinan dokumen informasi publik nomor 0103/SPR/DRTR/PIP/III/2026 yang dikirimkan pada 15 Maret 2026 lalu.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan diamnya (tidak menanggapi) pihak Dinas Pertanian merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang.
”Sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja. Namun, hingga surat keberatan ini kami serahkan, belum ada jawaban maupun pemberitahuan resmi dari PPID Dinas Pertanian Dairi,” tulisnya dalam dokumen tersebut.
Melalui surat ini, pihak media meminta agar Atasan PPID segera menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU KIP. Berdasarkan aturan tersebut, badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan.
Langkah ini menegaskan komitmen PT Spirit Revolusi Media Nusantara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi penggunaan anggaran serta kebijakan publik di wilayah Kabupaten Dairi. Jika keberatan ini tetap tidak diindahkan, pihak pemohon memiliki hak konstitusional untuk membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyampaian informasi tersebut.
(Redaksi)



