SMA NEGERI 1 SINEHI TERBUKA, SMA NEGERI 1 SUMBUL MASIH BERMIMPI DI SIANG BOLONG
Transparansdi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Di Kabupaten Dairi, dua wajah pengelolaan keuangan sekolah kini tampak berdiri berhadapan. Satu melangkah terbuka, satu lainnya masih tertutup kabur. Keterbukaan adalah napas panjang dalam pemerintahan yang bersih dan anti KKN — dan perbedaan ini kini terlihat nyata di hadapan publik.
SMA NEGERI 1 SIEMPAT NEMPU HILIR — TELADAN KETERBUKAAN
Di atas meja kerja yang tertata rapi, terhampar dokumen resmi yang diserahkan secara lengkap dan sah oleh pihak PPID SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir kepada PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Dokumen memuat rincian anggaran Dana BOS 2024–2025. Penyerahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bukti nyata kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 — kesadaran bahwa uang rakyat wajib diketahui rakyat.
Pihak sekolah menyatakan kesiapan penuh, dokumen boleh diteliti, dicocokkan, dan dijadikan bahan pemberitaan yang berimbang. Spirit Revolusi mengapresiasi sikap ini, menegaskan: “Jika bersih, mengapa harus risih?” Pengelolaan yang benar tidak takut pada sorotan.
BACA : PETANI DAIRI BERTANYA: PUPUK SUBSIDI DIAWASI SUNGGUHAN ATAU SEKADAR SELESAI DI ATAS MEJA?
SMA NEGERI 1 SUMBUL — BERMIMPI DI SIANG BOLONG
Sementara itu, pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Sumbul masih menyisakan kegelapan yang tak kunjung terang. Selama enam tahun, 2020 hingga 2025, sekolah ini menerima total Rp10.756.660.000 — lebih dari sepuluh miliar rupiah.
Rincian alokasi per tahun:
– 2020: Rp 1.725.000.000
– 2021: Rp 1.740.000.000
– 2022: Rp 1.770.800.000
– 2023: Rp 1.822.080.000
– 2024: Rp 1.848.600.000
– 2025: Rp 1.850.180.000
– Total: Rp 10.756.660.000
Angka terus naik, tapi apa yang terlihat di lapangan belum sejalan. Lima pertanyaan mendasar warga belum terjawab:
1. Perpustakaan — wajib minimal 10% anggaran, koleksi dan fasilitas belum terlihat memadai
2. Sarana prasarana — komputer, alat belajar, bangunan dinilai masih banyak kekurangan
3. Pemeliharaan bangunan — dibatasi maksimal 20%, warga minta laporan rinci tiap tahun
4. Administrasi & honor — apakah proporsinya wajar, tidak menggerus dana pendidikan?
5. Laporan publikasi — apakah mudah diakses, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dana BOS dilarang untuk gaji ASN, rekening pribadi, kegiatan tak berhubungan dengan sekolah, maupun investasi. Pelanggaran itu tindak pidana.
“Dana BOS itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Lebih dari 10 miliar masuk, tapi hasilnya belum terlihat jelas. Kalau tidak bisa menjelaskan, berarti ada yang disembunyikan,” ucap warga.
Masyarakat mendesak SMA Negeri 1 Sumbul buka laporan lengkap 2020–2025. Jika tak ada kejelasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum diminta turun tangan.
BANDINGAN YANG BERBICARA SENDIRI
Satu sekolah sudah membuka pintu lebar-lebar. Satu sekolah seolah masih bermimpi di siang bolong — seolah diam saja berarti aman, seolah menutup mata berarti masalah hilang. Padahal semakin ditutup, semakin kuat dugaan rakyat.
Transparansi tanpa tawar berlaku untuk semua. Tak ada yang boleh merasa terlalu tinggi untuk dipertanyakan.
pewarta : Jembri Padang.




