TEMUAN KAMAR MEWAH DI LAPAS CIBINONG, PENGAWASAN LAPAS DAN RUTAN PERLU DIPERKUAT
GNI Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik, Jangan Sampai Lapas dan Rutan Menjadi Ruang Gelap yang Sulit Diawasi

MEDAN, 24 September 2026 — Persoalan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kembali menjadi perhatian publik menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam peninjauan di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor.
Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman menemukan adanya kejanggalan, antara lain sekitar 10 kamar yang disebut memiliki fasilitas mewah. Selain itu, ditemukan pula mobil mewah yang terparkir di area sekitar kamar tersebut.
Temuan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka dari pihak yang berwenang. Sampai berita ini disusun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kepala Lapas Cibinong disebut belum memberikan keterangan mengenai temuan tersebut.
BACA : PETANI DAIRI BERTANYA: PUPUK SUBSIDI DIAWASI SUNGGUHAN ATAU SEKADAR SELESAI DI ATAS MEJA?
Temuan Ombudsman harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Jika ditemukan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, fasilitas khusus yang tidak semestinya, ataupun indikasi tindak pidana, proses penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
GNI: JANGAN ADA RUANG GELAP DI DALAM LAPAS DAN RUTAN
Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan atau setelah adanya laporan masyarakat. Sistem pengawasan harus dibangun secara berkelanjutan, terukur, dan memungkinkan adanya kontrol internal maupun eksternal.
“Seharusnya seluruh lapas dan rutan di Indonesia diperiksa secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai lapas dan rutan justru menjadi lahan baru bagi pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan untuk melakukan transaksi atau memperoleh fasilitas yang tidak semestinya,” ujar Rules Gajah.
Ia juga mendorong penggunaan teknologi sebagai bagian dari pengawasan, termasuk pemasangan CCTV pada area-area yang secara hukum dan keamanan memang dapat dipantau, dengan akses pengawasan yang jelas serta tetap memperhatikan hak privasi warga binaan, tahanan, petugas, dan pihak lain.
Menurutnya, konsep transparansi tidak berarti seluruh bagian lapas dapat disiarkan secara bebas kepada publik. Namun, titik-titik strategis yang tidak menyangkut ruang privat perlu memiliki sistem pengawasan elektronik yang dapat diaudit dan dipantau oleh pihak berwenang.
ANTISIPASI PEREDARAN NARKOTIKA
Pengawasan yang ketat juga penting untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas dan rutan seharusnya menjadi institusi yang menjalankan pembinaan dan penegakan tata tertib, bukan tempat yang memungkinkan jaringan narkotika berkembang.
Karena itu, pemeriksaan berkala perlu dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari akses keluar-masuk orang dan barang, penggunaan fasilitas, kepemilikan barang mewah yang tidak sesuai ketentuan, komunikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas maupun pihak eksternal.
Namun, setiap pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum. Tidak boleh terjadi pemeriksaan yang diskriminatif ataupun tindakan yang mengabaikan hak-hak dasar warga binaan.
UU PERS DAN UU KIP: TRANSPARANSI HARUS BERJALAN DENGAN HUKUM
Dalam konteks pemberitaan, media memiliki fungsi kontrol sosial. Pers berhak memperoleh informasi yang relevan bagi kepentingan publik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Prinsip keterbukaan informasi publik juga harus berjalan seiring dengan kewajiban badan publik memberikan informasi yang memang terbuka untuk masyarakat.
Namun demikian, tidak semua informasi mengenai lapas dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang menyangkut keamanan, keselamatan, data pribadi, atau hal-hal lain yang dikecualikan oleh undang-undang tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, tuntutan transparansi seharusnya diarahkan pada transparansi yang bertanggung jawab, bukan membuka informasi yang justru dapat mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan.
CCTV BUKAN SEKADAR KAMERA, TETAPI BAGIAN DARI SISTEM AKUNTABILITAS
GNI juga mendorong agar pemasangan CCTV tidak berhenti pada keberadaan kamera semata.
Setiap sistem pengawasan elektronik harus memiliki:
- titik pemasangan yang jelas dan terukur;
- rekaman yang tersimpan dalam jangka waktu tertentu;
- pembatasan dan pencatatan pihak yang dapat mengakses rekaman;
- mekanisme audit berkala;
- prosedur pengamanan agar rekaman tidak dihapus atau dimanipulasi;
- pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan sistem; dan
- perlindungan terhadap ruang privat warga binaan dan petugas.
Dengan demikian, CCTV dapat menjadi alat pembuktian dan pencegahan apabila terjadi dugaan pelanggaran, bukan sekadar perangkat yang terpasang di dinding.
OMBUDSMAN PERLU DIBERIKAN RUANG MELAKUKAN PENGAWASAN
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong juga menunjukkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Apabila terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, perlakuan khusus, atau dugaan maladministrasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
GNI menilai hasil pengawasan tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Setiap temuan yang terbukti harus memiliki tindak lanjut yang jelas, termasuk perbaikan sistem dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, diteruskan kepada aparat atau institusi yang memiliki kewenangan penanganan.
JANGAN SAMPAI KEKUASAAN MELAHIRKAN KEISTIMEWAAN
Persoalan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih besar: kesetaraan dalam penegakan aturan.
Jika seseorang yang berada di dalam lapas memperoleh fasilitas tertentu karena jabatan, kekayaan, hubungan, atau pengaruh, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepercayaan publik apabila fasilitas tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.
Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran juga tidak boleh langsung dijatuhi stigma melalui pemberitaan.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
EDITORIAL: LAPAS HARUS MENJADI INSTITUSI YANG TERBUKA TERHADAP PENGAWASAN
Lapas dan rutan merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Di dalamnya terdapat warga binaan dan tahanan yang berada dalam kondisi kebebasan terbatas dan sangat bergantung pada penyelenggara pemasyarakatan.
Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Keterbukaan bukan berarti membahayakan keamanan. Pengawasan publik bukan berarti mengambil alih kewenangan negara. Demikian pula penggunaan CCTV bukan berarti setiap sudut kehidupan warga binaan harus disiarkan kepada masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah sistem akuntabilitas yang dapat diuji.
Publik perlu mengetahui bahwa aturan berlaku secara konsisten. Pengawas eksternal harus dapat menjalankan kewenangannya. Pers harus dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Dan aparat pemasyarakatan harus memperoleh dukungan sistem agar dapat bekerja tanpa tekanan maupun intervensi.
Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru kehilangan kepercayaan masyarakat karena munculnya ruang-ruang khusus yang tidak dapat dijelaskan secara transparan.
Rules Gajah menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
“Kita tidak sedang menuduh siapa pun. Kita meminta negara memastikan bahwa semua fasilitas, pelayanan, dan perlakuan di dalam lapas memiliki dasar aturan yang jelas. Jangan ada keistimewaan karena kekuasaan, jabatan, maupun uang. Negara harus hadir, pengawas harus bekerja, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rules Gajah.
(IB)




