Spirit Revolusi Resmi Gugat PPID BPN Karawang ke KIP Jabar, Sengketa Informasi Soal Data Anggaran Masuk Tahap Baru
Transparansi Tanpa Batas

Karawang – Polemik permohonan informasi publik terkait data anggaran program pertanahan di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyoroti respons Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang dinilai tidak menjawab substansi permohonan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut didaftarkan pada hari ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas hak masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Langkah ini ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan sebelumnya tidak mendapatkan jawaban substantif dari PPID Kantor Pertanahan Karawang. Dalam respons yang diberikan, PPID hanya mengarahkan pemohon untuk mengakses informasi melalui situs resmi instansi tanpa melampirkan dokumen yang dimohonkan ataupun memberikan penjelasan mengenai status informasi tersebut.
BACA : KAJARI DAIRI PIMPIN KEGIATAN BERBAGI TAKJIL BERSAMA IAD, KEMBANGKAN KEPEDULIAN SOSIAL DI RAMADHAN
Padahal permohonan informasi yang diajukan mencakup sejumlah dokumen terkait anggaran dan pelaksanaan program pertanahan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Salah satu fokus utama permintaan tersebut adalah program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam permohonannya, pemohon meminta berbagai data penting, mulai dari pagu dan realisasi anggaran program, target serta realisasi jumlah bidang tanah yang disertifikasi, hingga daftar lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL di Kabupaten Karawang.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta rincian komponen belanja program, termasuk belanja barang dan jasa seperti pengadaan bahan kegiatan, jasa survei dan pemetaan, jasa pihak ketiga, perjalanan dinas kegiatan lapangan, hingga penggunaan peralatan operasional.
Selain rincian belanja, dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga turut dimohonkan, seperti kwitansi pembayaran, invoice penyedia barang dan jasa, kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK), berita acara serah terima barang dan jasa (BAST), laporan kegiatan, hingga dokumen perjalanan dinas.
Menurut pihak Spirit Revolusi, seluruh informasi tersebut merupakan informasi publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan program pemerintah.
“Informasi yang kami minta bukanlah informasi yang dikecualikan. Ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya dapat diakses publik,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.
Karena itu, gugatan sengketa informasi diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas permohonan informasi yang sebelumnya tidak dipenuhi secara substantif.
Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nantinya akan melalui tahapan registrasi perkara, mediasi antara pemohon dan badan publik, hingga ajudikasi non-litigasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya implementasi prinsip keterbukaan informasi di badan publik, khususnya terkait pengelolaan program dan penggunaan anggaran negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, terutama informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengajuan sengketa informasi yang dilakukan oleh Spirit Revolusi.
REDAKSI




