NEWS

Diminta Salinan Dokumen, Dijawab Narasi Digital: Transparansi SMA Negeri 1 Subang Diuji

Ketika PPID berbicara panjang, tetapi arsip tetap tertutup, di situlah transparansi berubah menjadi slogan

Subang —Di balik jargon akuntabilitas dan balutan digitalisasi, keterbukaan informasi kembali diuji. Permohonan resmi salinan dokumen informasi publik yang diajukan Redaksi Spirit Revolusi kepada SMA Negeri 1 Subang justru dijawab dengan uraian prosedural—tanpa satu pun salinan dokumen yang diminta.

Surat jawaban tertanggal 27 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 1 Subang, Dedeh Nurdalillah, S.Psi. Artinya, ini bukan kesalahan teknis atau miskomunikasi internal, melainkan sikap resmi PPID sebagai penanggung jawab layanan informasi publik.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta laporan penggunaan Dana BOS telah diinput ke dalam aplikasi ARKAS, dan laporan pertanggungjawaban digunakan untuk keperluan audit oleh lembaga pengawas. Namun hingga jawaban itu disampaikan, salinan dokumen yang dimohonkan tidak pernah diberikan.

Yang datang bukan arsip, melainkan penjelasan tentang keberadaan arsip.

Meminta salinan dokumen bukan meminta peta menuju aplikasi.Transparansi bukan soal di mana data disimpan,melainkan apakah data itu diberikan saat diminta.

Redaksi Spirit Revolusi menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan. Permintaan yang diajukan adalah salinan dokumen informasi publik—bukan penjelasan bahwa dokumen tersebut ada di sistem internal yang tidak sepenuhnya dapat diakses publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban badan publik bersifat jelas dan tegas.

Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

Pasal 11 ayat (1) huruf b menyebut laporan keuangan sebagai informasi publik yang wajib tersedia.

Pasal 13 ayat (1) menegaskan peran PPID sebagai penanggung jawab utama layanan informasi.

Sementara Pasal 22 ayat (7) mengatur bahwa setiap penolakan permohonan informasi wajib disertai alasan hukum.

Dalam konteks ini, tidak ada alasan penolakan yang disampaikan secara hukum. Tidak ada pengecualian yang dirujuk. Yang ada hanyalah narasi administratif yang mengaburkan penolakan dalam bahasa kepatuhan.

Ketika PPID berbicara panjang, tetapi arsip tetap tertutup,di situlah transparansi berubah menjadi slogan.

Redaksi menegaskan, Dana BOS bukan rahasia negara. RKAS dan laporan penggunaannya adalah dokumen publik yang menggunakan uang rakyat dan wajib dapat diakses oleh rakyat. Digitalisasi tidak boleh dijadikan tirai, dan aplikasi tidak boleh menjadi pagar.

Jika seluruh pengelolaan anggaran benar, sah, dan akuntabel, maka membuka salinan dokumen seharusnya menjadi perkara paling mudah. Namun ketika yang mudah justru dihindari, publik berhak bertanya: apa yang sedang dijaga—data, atau citra?

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik, Redaksi Spirit Revolusi menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi, apabila hak publik terus dijawab dengan retorika.

Karena dalam negara hukum dan demokrasi,arsip bukan milik kantor,melainkan milik rakyat.

( Odang Hermawan ) 

Related Articles

Back to top button