NEWS

DI BALIK SERAGAM: Jeritan Aparatur Desa yang Terbungkam Ketakutan

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.Dairi. Sebuah dokumen berisi tujuh poin keluhan aparatur desa beredar, mengungkap tabir gelap di balik pelayanan publik tingkat desa. Namun, ada satu kenyataan yang lebih pahit: para abdi masyarakat ini memilih untuk tetap anonim dan merahasiakan asal desa mereka karena takut dipecat.

Ketakutan ini bukan tanpa alasan. 

Status kepegawaian aparatur desa yang hingga kini tidak jelas (bukan ASN maupun P3K secara penuh di banyak daerah) membuat posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan atasan atau struktur kekuasaan di atasnya.

Baca juga : Ketua Bawaslu Kota Pontianak Jadi Tersangka, Dana Hibah Pilkada Disorot: Pengawas Demokrasi Tersandung Dugaan Korupsi

Ancaman Pemecatan di Balik Tuntutan Hak

“Kami ingin bicara, tapi kami takut besok tidak punya pekerjaan lagi. Status kami tidak jelas, sehingga sangat mudah bagi pihak tertentu untuk memberhentikan kami jika dianggap vokal,” ungkap salah satu perwakilan aparatur desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Poin-poin yang dikeluhkan bukan sekadar soal angka, melainkan soal martabat:

Siltap (Gaji) yang Dirapel: Bayangkan bekerja penuh waktu namun gaji hanya turun 5 bulan sekali.

Tanpa Tunjangan tanpa THR: Sejak 2016, hak-hak tambahan ini seolah hilang ditelan bumi.

Beban Kerja 24 Jam: Aparatur desa sering menjadi penengah konflik warga di malam hari tanpa uang lembur.

Baca juga : Data Anggaran dan Aset Dipersoalkan, Sengketa Informasi Spirit Revolusi vs Kejari Dairi Berakhir di Meja Mediasi

Menyakitkan sama kami walau pun isu ada dana masuk desa tapi bagi kami stap.gak mendapatkan mungkin para petinggi di desa lah kura menikmati namun kami stap ini hanya mennjalankan tugas.sesui perintah.

Hal yang paling menyayat hati adalah Poin Nomor 6. Di tengah kemacetan gaji, mereka justru sering dihina masyarakat karena dianggap menyalahgunakan Dana Desa (DD).

“Padahal kenyataannya, kami sering tombok untuk urusan surat-menyurat atau operasional lapangan. Kami rela DD dihapus asal Siltap lancar dan status kami jelas sebagai pekerja yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya dalam dokumen tersebut.

Kinerja Tanpa Penghargaan

Kondisi ini menciptakan bom waktu bagi pelayanan publik. Bagaimana mungkin pelayanan desa bisa optimal jika petugasnya bekerja dalam bayang-bayang kelaparan dan ketakutan akan pemecatan? Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk segera membenahi status hukum aparatur desa agar mereka memiliki perlindungan kerja yang layak, sama seperti pekerja sektor publik lainnya.

(Jembri padang/Kabiro.Dairi)

Related Articles

Back to top button