
Karawang – Bahwa sebslumnya tanggal 28 November 2025 Media Spirit Revolusi resmi melakukan audiensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang guna meminta penjelasan tegas atas mandeknya implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat desa. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Pemimpin Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, dan diterima oleh jajaran Diskominfo Karawang, di antaranya Bapak Guruh, Ibu Ana dari bagian Hukum, serta Kepala Dinas Diskominfo Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, Spirit Revolusi menyampaikan lima poin krusial yang menjadi dasar audiensi. Salah satu sorotan utama adalah efektivitas sosialisasi KIP yang sebelumnya digelar dengan menghadirkan seluruh kepala desa, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Spirit Revolusi menilai, tanpa monitoring dan evaluasi yang nyata, sosialisasi berisiko besar hanya menjadi kegiatan seremonial yang tidak menyentuh praktik birokrasi di lapangan.
Temuan paling mencolok yang disampaikan adalah minimnya respons pemerintah desa terhadap surat permohonan informasi publik yang telah diajukan Spirit Revolusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, atau hanya dikampanyekan dalam forum dan spanduk kegiatan?
“Jangan sampai anggaran yang sudah dihabiskan hanya menjadi kegiatan kewajiban tanpa hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Marojak Sitohang dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, Diskominfo Karawang menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara bertahap, khususnya terhadap desa-desa yang tidak memberikan respons atas permohonan informasi publik. Diskominfo juga menegaskan bahwa PPID Desa memiliki kewajiban penuh menjalankan Undang-Undang KIP, serta mendorong desa yang masih mengalami kebingungan teknis untuk berkoordinasi melalui kecamatan sebelum diteruskan ke Diskominfo.
- Namun, persoalan keterbukaan informasi tidak berhenti pada ruang audiensi.
- Sosialisasi Digelar, Hasil Tak Terlihat
- Nama Besar Kejaksaan Diusung, Transparansi Menghilang
Di berbagai media sosial dan dokumentasi kegiatan, tampak pejabat desa berpose rapi dengan latar bertuliskan “Keterbukaan Informasi Publik Bersama Kejaksaan.” Lambang kejaksaan terpampang jelas, seolah menjadi penegasan bahwa nilai integritas dan transparansi telah ditegakkan.
Ironisnya, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dari seluruh permohonan informasi publik yang diajukan Spirit Revolusi, hingga berita ini diturunkan, baru tiga desa yang memberikan respons. Itupun belum mencerminkan pemenuhan informasi secara utuh sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mayoritas desa lainnya memilih diam, tanpa jawaban tertulis maupun lisan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa sosialisasi KIP yang digelar belum menghasilkan perubahan nyata. Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan sosialisasi, yang seharusnya menjadi penguat kepatuhan hukum, justru berhenti sebagai simbol formal. Nama besar lembaga penegak hukum tersebut terkesan dipinjam untuk legitimasi acara, sementara praktik keterbukaan di tingkat desa tetap tidak berjalan.
Setiap huruf dalam Undang-Undang KIP adalah amanat konstitusional: publik berhak tahu, dan pemerintah wajib membuka akses informasi. Namun di tingkat desa, keterbukaan masih kerap dipandang sebagai beban, bukan kewajiban hukum.
Uji Respons: Diam yang Sistemik
Sebagai bentuk kontrol publik, Spirit Revolusi secara resmi melakukan uji respons atas pelaksanaan KIP di tingkat desa. Hasilnya mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis atau miskomunikasi, melainkan masalah komitmen dan kesadaran hukum.
Atas kondisi tersebut, Spirit Revolusi kembali mengirimkan surat keberatan sesuai mekanisme Undang-Undang KIP. Hingga saat ini, surat keberatan tersebut juga belum mendapatkan respons dari sebagian besar desa.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa penguatan peran PPID Desa merupakan kunci untuk mencegah praktik-praktik rawan penyimpangan. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pengawasan publik yang fundamental.
Opini Redaksi Spirit Revolusi
Spirit Revolusi tidak bermaksud menuding, tetapi bertanya dengan nada yang mungkin terdengar getir:
apakah keadilan dan transparansi kini hanya menjadi aksesoris politik lokal?
Apakah nama besar kejaksaan sekadar dipinjam untuk mempercantik citra kegiatan, bukan untuk menegakkan nilai yang diwakilinya?
Sebab, jika keterbukaan hanya hidup di slogan dan baliho, sementara surat permohonan informasi publik dibiarkan tanpa jawaban, maka simbol keadilan kehilangan maknanya.
Kejujuran tak perlu dibingkai. Ia cukup dibuktikan dengan satu tindakan sederhana: menjawab, membuka, dan menghormati hak rakyat untuk tahu.
Selama itu belum dilakukan, Spirit Revolusi akan terus mengingatkan —
bahwa simbol tanpa makna hanyalah ilusi, dan di antara ilusi-ilusi itu, transparansi adalah korban utamanya.
— Redaksi Spirit Revolusi




