Pintu Informasi Terkunci, Sekretaris DPRD Subang Digugat ke Komisi Informasi

Subang — Pintu informasi itu tertutup rapat. Bukan oleh gembok besi, tapi oleh diamnya pejabat publik yang seharusnya menjaga keterbukaan.
BACA Spirit Revolusi Gugat Inspektorat Subang: Pengawas yang Lupa Diawasi
Dari balik meja birokrasi DPRD Subang, suara publik yang menuntut transparansi hanya berbalas dengan sunyi.
Spirit Revolusi tak tinggal diam.Pada 3 Februari 2026, redaksi yang dikenal kritis itu melayangkan gugatan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Target gugatannya jelas: Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, selaku Atasan PPID, yang dinilai telah mengabaikan kewajiban memenuhi hak publik atas informasi.
BACA : Sengketa Data PAD dan Insentif Pajak Subang, Ujian Serius AUPB di Hadapan Komisi Informasi
Kisah ini bermula pada 19 November 2025, ketika Redaksi Spirit Revolusi mengajukan permohonan informasi publik bernomor 0026/SPR/DRTR/PIP/XI/2025.
Permohonan itu memuat permintaan terhadap data anggaran, kegiatan, dan laporan penggunaan keuangan rakyat — informasi yang secara hukum bersifat terbuka.
Namun, jawaban yang diterima pada 26 November 2025 lewat surat Nomor 400.14.3/74/umum/2025 justru menimbulkan tanda tanya: bukan kejelasan yang datang, melainkan kabut alasan birokrasi.
Tak menyerah, redaksi mengirim surat keberatan kepada atasan PPID (Sekretaris DPRD Subang) pada 9 Desember 2025, dengan Nomor 0071/SPR/DRTR/KBR/XII/2025. Namun hingga batas waktu yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,tak ada tanggapan, tak ada penjelasan, dan tak ada itikad.
“Mereka menutup pintu bagi publik, padahal yang diminta bukan rahasia negara, melainkan kebenaran yang lahir dari uang rakyat,” ujar Marojak Sitohang, Pimpinan Redaksi.
Langkah hukum pun diambil. Pada 9 Februari 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor 2790/REG-PSI/II/2026, dengan Nomor Perkara 3227/K-A37/PSI/KI-JBR/II/2026. Akta ini menjadi bukti bahwa gugatan Spirit Revolusi resmi tercatat dan akan segera disidangkan.
Dalam akta yang ditandatangani Panitera Komisi Informasi, M. Agus Supriyanto, disebutkan bahwa kedua pihak wajib mengikuti proses sengketa informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Spirit Revolusi menilai, sikap diam Sekretaris DPRD Subang bukan hanya bentuk kelalaian administratif,melainkan cermin retaknya komitmen lembaga rakyat terhadap hak publik.
Karena bagi Spirit Revolusi,perjuangan ini bukan soal menang atau kalah di meja sidang, melainkan tentang menegakkan hak rakyat untuk tahu, dan mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik tanda tangan dan stempel.
Ketika transparansi menjadi barang langka di rumah rakyat, Spirit Revolusi memilih mengetuk pintunya—bukan dengan pujian, tapi dengan gugatan.
( Orang Hermawan)





One Comment