NEWS

Dugaan Pelecehan Anak di Dairi Mandek, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Dairi hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pihak keluarga korban menilai proses penyelidikan berjalan lamban sejak laporan resmi dilayangkan pada November 2025.

Kasus ini dilaporkan oleh Berton Hutagalung, ayah dari korban berinisial ALH (12), siswi kelas VI SD, warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Laporan telah diterima melalui SPKT dengan Nomor: LP/B/461/XI/2025/SPKT/POLRES DAIRI/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 November 2025. Terlapor dalam perkara ini berinisial MS.

Menurut keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut terungkap pada Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban menolak ketika diminta pergi ke warung milik terlapor. Setelah didesak, korban mengaku takut karena diduga pernah mengalami tindakan tidak pantas berupa perabaan pada bagian sensitif tubuhnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga segera membuat laporan resmi agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-II tertanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor: B/2713/XII/RES.1.24/2025. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.

Hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku kecewa karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas dan menjalankan usahanya seperti biasa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum bagi anak kami. Sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas,” ujar ayah korban.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah pihak mendorong agar Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut demi menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum. Mengingat korban masih di bawah umur, perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dinilai menjadi hal yang sangat penting.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi menyampaikan agar pertanyaan terkait perkembangan kasus disampaikan melalui Humas karena sistem informasi diberlakukan satu pintu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

(IB)

Related Articles

Back to top button