Ketua Bawaslu Kota Pontianak Jadi Tersangka, Dana Hibah Pilkada Disorot: Pengawas Demokrasi Tersandung Dugaan Korupsi

Pontianak – Publik dikejutkan oleh kabar penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang menyeret pimpinan pengawas pemilu di daerah. Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, dan TK selaku Koordinator Sekretariat sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut dana hibah bersumber dari APBD.
BACA DIDUGA KORUPSI DANA BOS RATUSAN JUTA, SD NEGERI 030346 DAIRI MENJADI SOROTAN
Dana yang seharusnya menjadi penopang pengawasan demokrasi itu nilainya tidak kecil—sekitar Rp 10 miliar. Namun dalam proses penyidikan, muncul dugaan bahwa pengelolaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Potensi kerugian negara disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1,7 miliar, meskipun sebagian dana telah dikembalikan.
Kasus ini menjadi ironi. Lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga integritas pemilu kini justru diterpa persoalan hukum terkait integritas pengelolaan anggaran. Ketika pengawas tersandung, publik pun bertanya: bagaimana nasib kepercayaan terhadap proses demokrasi?
BACA LSM KCBI Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Pasi, Kabupaten Dairi
Penyidik Kejari Pontianak masih terus menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran pasca tahapan Pilkada, hingga kewajiban pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah. Sejumlah saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen disita untuk kepentingan pembuktian. Tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta baru di lapangan.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terlihat pernyataan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait kasus yang menjerat jajaran di tingkat kota tersebut. Ketiadaan respons terbuka dari tingkat nasional memunculkan spekulasi dan desakan agar lembaga pusat segera memberikan klarifikasi serta memastikan langkah evaluasi internal berjalan transparan.
Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi anggaran. Ia menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas demokrasi. Dana hibah bukanlah sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun satu hal yang tak bisa diabaikan: demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang menjaga integritas setiap institusi yang terlibat di dalamnya.
Publik kini menanti—bukan hanya hasil persidangan, tetapi juga komitmen nyata untuk membersihkan dan memperbaiki tata kelola demi mengembalikan kepercayaan yang mulai terkikis.
Redaksi





2 Comments