SPIRIT REVOLUSI PATAHKAN NARASI PEJABAT PUBLIK “LHP ITU RAHASIA NEGARA”
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Fakta baru mematahkan narasi yang selama ini sering dilontarkan oknum pejabat publik yang beralasan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen rahasia negara.
Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun I, Kabupaten Dairi, justru membuktikan sebaliknya. Dalam surat resmi bernomor 410/26/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditandatangani Kepala Desa, Arles Pakpahan, pihaknya secara terbuka menyerahkan dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 773.085.000.
Pihak desa menegaskan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang, dan melampirkan Dokumen LHP TA 2024 beserta dokumentasi fisik kegiatan secara lengkap sebagai jawaban atas konfirmasi Media Spirit Revolusi Nusantara.
Kepala Perwakilan Spirit Revolusi menegaskan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi keberanian Kepala Desa yang selain mengakui telah melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2024, juga mengaku melaksanakannya sesuai undang-undang yang berlaku, namun hal itu harus dibuktikan.
“Hal ini tertuang dalam jawaban surat terhadap konfirmasi resmi dari tim redaksi Spirit Revolusi,” ucapnya.
Selain itu, Tim Redaksi dan Tim Observasi menegaskan akan mendalami isi dokumen LHP yang diterbitkan pada tanggal 08 September 2025 lalu.
“Hal ini kami lakukan sesuai prinsip Spirit Revolusi: ‘Transparansi Tanpa Tawar’. Sebab keterbukaan atas penggunaan anggaran uang rakyat merupakan napas panjang untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan anti KKN,” tegasnya.
Tidak hanya mendalami isi dokumen, Spirit Revolusi juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada tim auditor Inspektorat Kabupaten Dairi serta melakukan observasi lapangan bersama tim teknis.
Selain dari itu, pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini yang kini berada di meja Kejaksaan Negeri Sidikalang guna memastikan transparansi kepada publik dan kesesuaian dokumen yang telah diserahkan pihak desa ke kejaksaan.
“Jika terdapat ketidaksesuaian harus ditindak tegas dan jika sesuai dokumen dan kondisi lapangan harus dituangkan kepada publik,” pungkasnya.
(Redaksi)
Dipublikasikan: 10 April 2026




