Diduga Pemkab Dairi Miliki Pejabat “Ratu Bokeep”, Oknum ASN Dituduh Langgar Disiplin Saat Jam Kerja
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Sebuah video pendek yang beredar di kalangan masyarakat baru-baru ini memicu kontroversi dan sorotan tajam terhadap perilaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Dalam rekaman yang diambil di kawasan kantor Pemkab tersebut, terlihat momen perayaan ulang tahun yang diikuti oleh oknum ASN saat jam kerja berlangsung, dengan kue yang tertulis jelas kalimat “Selamat Ulang Tahun Ratu Bokeep”.
Istilah “Bokeep” yang dikenal luas sebagai bahasa gaul untuk merujuk pada konten pornografi atau hal-hal yang tidak pantas, membuat acara tersebut dinilai sangat tidak etis dan merendahkan martabat institusi pemerintahan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan disiplin ASN, mengingat kegiatan tersebut dilakukan saat jam kerja dan berada di wilayah tugas resmi.
Salah satu mahasiswa yang memantau kejadian tersebut mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng wajah pimpinan tertinggi di Kabupaten Dairi.
“Saya sangat menyangkan aktivitas ini. Selain dinilai mencoreng nama baik Pemkab Dairi, hal ini juga menunjukkan kecerobohan dan kurangnya fokus sebagai panutan publik. Bukannya menjadi teladan, justru terkesan kegembiraan dalam ulang tahun yang diberi julukan tidak pantas ‘Ratu Bokeep’ di atas kue tersebut,” ujarnya.
Hal yang senada diungkapkan oleh mahasiswa lain. Menurutnya, penggunaan sebutan tersebut di ruang kerja resmi telah menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.
“Dengan sebutan yang tertulis di kue ulang tahun itu, kini menuai dugaan bahwa Pemkab Dairi memiliki pejabat yang dijuluki ‘Ratu Ajaib’ alias ‘Ratu Bokeep’. Ini tentu sangat merusak citra pemerintahan yang seharusnya bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja, menjaga martabat dan kehormatan sebagai abdi negara, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Pemkab Dairi maupun oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi terkait isu yang berkembang. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari pimpinan daerah untuk menindaklanjuti kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik. (Tim)




