Uncategorized

KA-AMDAL Jadi Penentu Arah Investasi Sawit di Fakfak, Kadis Perkebunan Tekankan Ketelitian dan Keadilan Sosial

Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, SpiritRevolusi.id — Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa penyusunan dokumen Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) harus dilakukan secara teliti, mendalam, dan komprehensif. Hal ini disampaikan dalam rapat tim teknis pemeriksaan dokumen untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Tomage.

Menurut Widi, KA-AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan proposal awal yang menjadi pedoman utama dalam keseluruhan proses penyusunan AMDAL. Dokumen ini menentukan arah kajian lingkungan, sosial, dan ekonomi dari sebuah investasi, sehingga harus mampu menggambarkan kondisi wilayah secara utuh dan jelas.

“KA-AMDAL harus memuat ruang lingkup kajian, metode analisis dampak, serta identifikasi isu-isu strategis yang berpotensi muncul dari rencana kegiatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut juga wajib mengakomodasi aspirasi, kekhawatiran, serta usulan masyarakat terdampak. Hal ini menjadi dasar penting dalam penyusunan dokumen lanjutan, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pembahasannya, Widi menyoroti sejumlah aspek yang perlu dipertajam. Dari sisi lokasi, delineasi wilayah di Distrik Bomberay dan Tomage dinilai sudah tergambar, namun masih membutuhkan analisis lebih mendalam terhadap berbagai fenomena penting seperti potensi banjir, risiko kebakaran hutan, serta kemungkinan konflik lahan dengan masyarakat adat.

Ia mengingatkan bahwa kedua distrik tersebut memiliki karakteristik sosial budaya yang berbeda, serta melibatkan beberapa kelompok masyarakat adat dengan hak ulayat komunal yang harus dihormati dalam setiap proses pembangunan.

Dari sisi rencana usaha, tahapan kegiatan mulai dari prakonstruksi hingga pasca operasional dinilai sudah disampaikan. Namun, Widi menilai perlu penjelasan lebih rinci terkait rencana penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 2.799 orang, khususnya mengenai porsi tenaga kerja lokal agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat nyata.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan pada aspek spasial. Peta yang disajikan dinilai belum lengkap dan belum menggambarkan kondisi eksisting secara menyeluruh, seperti tutupan lahan, kondisi hidrologi, batas konsesi, hingga rencana pembagian blok kebun. Skala peta pun dianggap belum sesuai dengan luas wilayah yang mencapai hampir 16 ribu hektare.

Dalam aspek sosial ekonomi dan budaya, potensi konflik lahan disebut masih terbuka meskipun telah ada persetujuan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan sosial yang lebih detail agar seluruh komunitas adat dapat terakomodasi secara adil.

Widi juga menekankan pentingnya pembentukan koperasi plasma yang mempertimbangkan struktur wilayah adat. Ia mengingatkan bahwa penggabungan masyarakat dari wilayah adat berbeda dalam satu koperasi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib menyediakan minimal 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat. Karena itu, perlu kejelasan apakah alokasi tersebut sudah tercantum dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau berada di luar area tersebut.

Selain aspek teknis, Widi juga menyoroti pentingnya skema kemitraan yang jelas antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Menurutnya, investasi perkebunan harus memberikan manfaat tidak hanya bagi perusahaan dan masyarakat, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan bahwa rencana pengembangan kebun sawit bersama masyarakat di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perlu dimasukkan sejak awal dalam dokumen KA-AMDAL, guna menghindari perubahan substansi melalui adendum di kemudian hari.

(Ria)

Related Articles

Back to top button