Uncategorized

Spirit Revolusi Tegaskan Hak Jawab Bersifat Mengikat dan Berkuatan Hukum, Bukti Nyata Transparansi Tanpa Tawar  

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 13 April 2026 – Menanggapi dinamika pemberitaan mengenai video perayaan ulang tahun oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang sempat memicu kontroversi, pihak Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa mekanisme Hak Jawab adalah instrumen hukum yang sah dan wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk media lain yang turut menyebarkan informasi tersebut sebagai konsumsi publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), pers wajib melayani Hak Jawab. Ketentuan ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap, di mana pengabaian terhadap Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Spirit Revolusi vs BPN Karawang Masuk Tahap Sengketa, KIP Jabar Terbitkan Akta Registrasi 

Klarifikasi Fakta dan Integritas Jurnalistik

Melalui surat resmi tertanggal 12 April 2026, pihak terkait berinisial ARKS, S.I.Kom., telah memberikan klarifikasi menyeluruh guna meluruskan interpretasi negatif yang berkembang:

1. Singkatan Internal: Istilah “Bokep” di atas kue ulang tahun merupakan singkatan murni dari grup internal “Barisan Orang Keren Punya” dan sama sekali tidak berkaitan dengan konten pornografi.

2. Disiplin Jam Kerja: Kejadian berlangsung pada pukul 16.20 WIB, di mana jam dinas telah berakhir sesuai ketentuan jam kepulangan kantor, sehingga tidak melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021.

3. Etika Publik: Pihak terkait secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan diksi yang digunakan di lingkungan kantor.

500 Jt Anggaran Pakaian Dinas DPRD Pakpak Bharat Jadi Perhatian, Sekretariat Lakukan Penelusuran Data 

Apresiasi Keberanian Hak Jawab

K.A Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian ARKS dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengoreksi pemberitaan. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata tanggung jawab dan kecintaan kepada institusi.

“Keberanian memberikan klarifikasi ini adalah bukti nyata bahwa Spirit Revolusi tidak kenal hapus berita, namun menjunjung tinggi integritas jurnalistik dengan memberikan ruang Hak Jawab yang setara. Kami lebih menghargai upaya klarifikasi secara jantan daripada upaya penghapusan informasi,” tegas Insan.

Peringatan Terhadap Asas Keberimbangan

Insan Banurea juga menyoroti adanya pihak atau media lain yang masih menggulirkan isu ini sebagai “konsumsi publik” tanpa menyertakan fakta klarifikasi terbaru. Ia mengingatkan bahwa setiap media terikat pada Kode Etik Jurnalistik untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang (cover both sides).

“Hak Jawab adalah perintah undang-undang yang berkuatan hukum. Jika fakta klarifikasi sudah tersedia namun media lain sengaja mengabaikannya dan terus membangun narasi sepihak, maka media tersebut telah mencederai fungsi pers dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Transparansi Tanpa Tawar

Pihak Spirit Revolusi juga menyampaikan permintaan resmi kepada Bupati Dairi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dairi agar pemberitaan klarifikasi ini diterbitkan secara luas. Hal ini bertujuan menjaga nama baik lembaga pemerintah sekaligus mengapresiasi kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur tentang Hak Jawab.

“Hal ini kami lakukan sesuai dengan kebutuhan pemberitahuan yang berimbang untuk publik. Prinsip Spirit Revolusi adalah ‘Transparansi Tanpa Tawar’,” tutup Insan menegaskan.

Klarifikasi ini dimuat secara utuh sebagai implementasi Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, utuh, dan berimbang secara hukum.

(Engetan Boang Manalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button