
BINJAI, — Aroma busuk dugaan praktik korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Binjai berinisial RD resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pengadaan “siluman” yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Ironisnya, proyek-proyek yang ditawarkan bukan sekadar bermasalah — melainkan diduga tidak pernah ada sejak awal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, mengungkapkan sejumlah kegiatan seperti pembangunan sumur bor, pengadaan bibit lele, hingga bantuan ternak ayam beserta pakan ditawarkan kepada kontraktor. Namun, setelah ditelusuri, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Artinya, proyek itu lahir bukan dari kebutuhan masyarakat — melainkan dari ruang gelap permainan anggaran.
Namun yang lebih mencengangkan, meski tidak dianggarkan, proyek tersebut tetap ditawarkan melalui mekanisme pengadaan langsung. RD bersama mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai, Ralasen Ginting, diduga meminta sejumlah uang sebagai “komitmen” kepada kontraktor yang tertarik.
Uang pun mengalir.
Dana dari kontraktor disebut-sebut ditransfer langsung ke rekening pribadi para tersangka. Setelah itu, seolah semuanya sah, diterbitkanlah Surat Perintah Kerja (SPK) — untuk proyek yang pada kenyataannya tak pernah eksis. SPK berubah menjadi “dokumen hantu”. Proyek berubah menjadi ilusi. Dan anggaran publik diduga berubah menjadi bancakan.
Akibat perbuatannya, RD kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, di Lapas Kelas II A Binjai.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai, Ralasen Ginting, serta sejumlah pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Total dana yang diduga berputar dalam proyek fiktif ini mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.Angka yang tidak kecil.Angka yang seharusnya menjadi pangan rakyat.Namun kini berubah menjadi dugaan praktik manipulasi.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya aktor lain yang turut bermain di balik proyek-proyek fiktif tersebut.
Spirit Revolusi mencatat, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Ketika proyek dibuat tanpa anggaran,Ketika SPK terbit tanpa pekerjaan,Ketika uang mengalir tanpa realisasi —Di situlah integritas birokrasi runtuh.
Dan pertanyaannya kini mengemuka:Siapa lagi yang terlibat?Siapa yang mengetahui tapi memilih diam?Dan sejauh mana praktik ini telah berlangsung?Kasus ini bukan sekadar penahanan ASN.
Ini adalah pintu masuk membongkar rantai permainan proyek fiktif yang diduga telah berjalan selama bertahun-tahun di lingkungan Pemko Binjai.
( Redaksi )




