NEWS

EKSEKUSI GAGAL, OBJEK SALAH SASARAN, OKNUM HAKIM T. SAGALA DIDUGA DALANG PERSENGKETAAN LAHAN

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, Sumut – Upaya eksekusi lahan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Sidikalang di Desa Lae Bunga, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada tanggal 24 April 2026, berakhir dengan kegagalan total. Tim pengadilan akhirnya memutuskan untuk “pulang balik kanan” dan membatalkan proses tersebut.

Aksi pembatalan ini terjadi setelah adanya penolakan keras dari masyarakat, di mana orang tua, ibu-ibu, hingga anak-anak sekolah terpaksa meninggalkan bangku pendidikan demi mempertahankan hak ulayat dan hak milik orang tua mereka.

Menanggapi situasi tersebut, pihak PN Sidikalang dalam konfirmasi singkat hanya menyampaikan kalimat singkat namun sarat makna: “Kami pulang, kami tidak mau konyol.” Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan kehati-hatian dalam proses hukum yang dilakukan.

KESALAHAN FATAL: LOKASI BUKAN MILIK TERGUGAT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh tim eksekutor. Menurut keterangan pihak Termohon Eksekusi, lokasi yang hendak dikerjakan sama sekali bukan objek sengketa.

Pasalnya, lahan tersebut adalah milik sah Saripuddin Sagala, dan bukan milik Armada Sagala sebagaimana yang tertera dalam surat eksekusi. Hal ini ditegaskan langsung oleh istri Saripuddin Sagala, Ibu Br. Regar, di hadapan pihak pengadilan saat di lokasi.

Kesalahan objek ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya rekayasa hukum. Pihak korban menuding nama Tuppal Sagala, yang diketahui berprofesi sebagai hakim, berada di balik layar dan menjadi dalang utama yang selalu memicu keributan serta mempersulit penyelesaian masalah ini demi kepentingan tertentu.

SEJARAH KESEPAKATAN DAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG JELAS

Perlu digarisbawahi, permasalahan ini sebenarnya sudah memiliki titik terang di masa lalu. Pada tahun 2004, di bawah kepemimpinan Bapak Baharuddin Jakfar saat menjabat Kapolres Dairi, para pihak telah berdamai dan menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi membuat keributan atas lahan seluas 20 hektar tersebut. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Josep Saga, ayah kandung dari Dermawan Sagala dan Anjur Sagala.

Selain itu, kepemilikan tanah ini juga diperkuat dengan Surat Penyerahan Resmi tertanggal 2 Desember 1987 dari Josep Sagala kepada Rusman Limbong, yang kini haknya beralih dan dikuasai oleh keturunan Menek Sagala.

Ironisnya, proses eksekusi yang gagal itu dilakukan tanpa kehadiran Pemerintah Desa maupun Penasihat Hukum dari pihak Dermawan Sagala dan Anjur Sagala. Proses hanya dihadiri oleh pihak PN Sidikalang, Pemohon, Termohon, serta sekelompok orang yang membawa alat kerja seolah ingin memaksakan kehendak.

DESAKAN TEGAS: AUDIT HUKUM SAMPAI KE MA

Melihat fakta bahwa hukum seolah dimainkan dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang, Tim Media Gabungan Spirit Revolusi dan Mitra Bhayangkara menyuarakan protes keras.

Kami meminta agar Presiden RI dan Komisi III DPR RI segera memanggil pihak PN Sidikalang, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung RI untuk melakukan Audit Hukum Menyeluruh.

“Hukum tidak boleh ditabuh sembarangan di meja peradilan. Jika benar oknum Hakim Tuppal Sagala berada di balik ini, maka keadilan sedang diperdagangkan dan harus disikat tuntas,” tegas tim media.

Di tempat terpisah, Aysah Sagala mewakili korban menyampaikan harapan penuh keyakinan:

“Kami tidak memiliki tempat lain untuk mengadu kecuali kepada wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPR RI. Kami berharap Bapak/Ibu dapat melihat kebenaran dan menegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.

(Tim Perwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button