NEWS

Ketua DPD BPPKB Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Pemberitaan yang Berkembang

Transparansi Tanpa Tawar

Serang, Banten – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media online terkait isu yang mengaitkan nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan klarifikasi dan pernyataan sikap resmi kepada publik, Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya, Abdul Fatah menegaskan bahwa organisasi tidak pernah menginstruksikan, memerintahkan, mendukung, ataupun memberikan pembenaran kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota maupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi ataupun aktivitas di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang dilakukan oleh individu tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat secara langsung digeneralisasi sebagai sikap ataupun kebijakan organisasi secara kelembagaan tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.

Dengan Tegas PT. SBP Banta Serobot Lahan Warga : Yang Terjadi Justru HGU Kami Dijual Oleh Mafia Tanah 

Terkait pemberitaan yang berkembang dan menyebut adanya pihak yang dikaitkan dengan organisasi, Abdul Fatah menyampaikan bahwa hingga saat ini tuduhan tersebut menurut pihaknya belum dibuktikan secara objektif dan belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas.

Karena itu, pihak organisasi menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara prematur serta dapat menimbulkan dampak terhadap nama baik organisasi di tengah masyarakat.

Abdul Fatah yang juga berprofesi sebagai advokat turut menyampaikan harapan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan.

Ia menegaskan bahwa prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi informasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Pemerintah Desa Lae Hole di Ujung Tanduk! Di Balik Sikap Bungkamnya, Terkuat Dugaan Main-Main Dokumen, PMD Ingin Pertemukan, Spirit Revolusi Tegas: Tak Ada Tawar, Semua Harus Berpijak pada Kebenaran 

“Atas dasar itu, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berbasis pada fakta yang terverifikasi,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Provinsi Banten menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan dimaksud.

Selain itu, pihak organisasi juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mencatut nama organisasi serta menyebarkan informasi yang menurut mereka tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Menurut Abdul Fatah, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang tentu penilaiannya dilakukan berdasarkan proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa organisasi tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, serta tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.

“Pers memiliki peran penting sebagai sarana informasi dan kontrol sosial, sehingga setiap pemberitaan seharusnya dibangun di atas fakta, data, dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi maupun penggiringan opini,” katanya.

Saat Pengadilan Negeri Sidikalang Meminta Legal Standing, Publik Bertanya: Kepastian Hukum Sebenarnya Berdiri di Pihak Siapa? 

Di akhir pernyataannya, Abdul Fatah juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi secara utuh.

Ia menilai menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi sekaligus penegasan sikap atas informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik.

(Keplaa Perwakilan Provinsi Banten/ Joko Winarno )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button