Anggaran Desa Lau Tawar Capai Rp 6,5 Miliar: Peruntukan Dipertanyakan, Keabsahan Dokumen Jadi Sorotan Tajam
Transparansi Tanpa Tawar

TANAH PINEM – Angka fantastis total anggaran yang diterima dan dikelola Pemerintah Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, selama sebelas tahun terakhir (2015–2025) mencapai Rp 6.527.826.000 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah), kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data resmi yang diverifikasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, rincian per tahun tercatat jelas:
- 2015: Rp 189.200.000
- 2016: Rp 462.500.000
- 2017: Rp 538.700.000
- 2018: Rp 584.900.000
- 2019: Rp 621.400.000
- 2020: Rp 657.800.000
- 2021: Rp 672.300.000
- 2022: Rp 689.600.000
- 2023: Rp 705.200.000
- 2024: Rp 724.180.000
- 2025: Rp 682.046.000
Nilai sebesar itu seharusnya mengubah wajah desa secara total, namun fakta di lapangan berbanding terbalik dengan jumlah dana yang masuk. Publik dan elemen pengawas kini menyorot dua hal krusial: peruntukan dana yang tidak jelas jejaknya, serta keabsahan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang diragukan kebenarannya.
Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN, 91 Saksi Diperiksa
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku (UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa No.21 Tahun 2020), penggunaan dana desa wajib terbagi rinci: 44–49% untuk infrastruktur, 21–26% pemberdayaan, 18–22% penyelenggaraan pemerintahan, dan 6–9% untuk sosial. Namun, hingga saat ini, belum ada transparansi mengenai pembangunan apa saja yang selesai, di mana lokasinya, berapa nilai riilnya, dan apakah kualitasnya sesuai standar.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah aspek keabsahan dokumen. Dana miliaran rupiah menuntut administrasi yang rapi, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga bukti pengeluaran. Sorotan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan ke pusat dengan catatan fisik di desa, serta kekhawatiran adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen administrasi untuk menutupi aliran dana yang tidak jelas.
Spirit Revolusi melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menyiapkan langkah verifikasi mendalam. Masyarakat berhak menuntut bukti sah: apakah dokumen pertanggungjawaban lengkap, sah secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, atau justru hanya kertas kosong yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Lau Tawar belum memberikan penjelasan apa pun terkait aliran dana sebesar Rp 6,5 miliar tersebut. Publik menuntut jawaban: ke mana uangnya digunakan, di mana bukti fisiknya, dan seberapa sah dokumen yang dilaporkan ke atas? Jika tidak ada penjelasan memuaskan, persoalan ini siap diseret ke meja publik dan jalur hukum demi mengungkap kebenaran pengelolaan keuangan negara.
Sumber : Data.
(Engeten boang Manalu)




