NEWS

Konfirmasi Tata Kelola Dana BOS SD dan SMP, Spirit Revolusi Ajukan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG – PT Spirit Revolusi Media Nusantara terus mengawal transparansi tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.

Setelah secara konsisten memberitakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Subang, Spirit Revolusi kini menempuh langkah konfirmasi dengan mengajukan audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.

Pengawalan tersebut berawal dari pemberitaan Spirit Revolusi mengenai temuan BPK RI yang mengungkap berbagai kelemahan dalam pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Subang. Temuan tersebut mendorong media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

BACA : Usai Dimintai Konfirmasi Soal Jalan Rusak, Kadis PU Manggarai Barat Blokir Kontak Wartawan, Transparansi Dipertanyakan 

Dalam perkembangannya, Spirit Revolusi juga mengulas praktik keterbukaan informasi di berbagai daerah sebagai pembanding. Salah satunya adalah terbukanya dokumen pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 23 Kota Bekasi setelah melalui proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa dokumen pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan terbaru semakin menguatkan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola Dana BOS. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Dana BOS pada 15 sekolah, di antaranya penggunaan nota kosong, indikasi pemberian fee sebesar 5 hingga 10 persen, serta kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja.

BACA : “Kejari Dairi Sebut Tak Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Kini Pemdes Karing Nyatakan Dokumen Hilang: Pemeriksaannya Berdasarkan Apa?” 

Berangkat dari rangkaian temuan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan Surat Nomor 00257/SPR/DRTR/AUD/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang untuk mengajukan audiensi.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai tata kelola Dana BOS pada jenjang SD dan SMP, termasuk langkah pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut atas temuan BPK RI.

Melalui audiensi ini, Spirit Revolusi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Subang. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, langkah konfirmasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran pendidikan yang lebih baik.

(Kabiro Subang / Odang Hermawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button