NEWS

Keterbukaan Digaungkan di Seminar, Desa Gebangjaya Karawang Justru Masuk Register Sengketa Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang — Di ruang seminar, keterbukaan informasi publik terdengar begitu lantang disampaikan. Diskominfo Kabupaten Karawang menghadirkan Kejaksaan Negeri hingga Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber dalam berbagai sosialisasi tentang transparansi desa dan pelayanan informasi publik.

Di tengah gencarnya sosialisasi tentang pentingnya keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Gebangjaya, Kabupaten Karawang, malah tercatat dalam register sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

BACA : OJK Permudah Akses Cek Riwayat Kredit Secara Online 

Hal itu tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Informasi Nomor: 2814/REG-PSI/II/2026.Dalam dokumen resmi tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara tercatat sebagai Pemohon, sementara Pemerintah Desa Gebangjaya Kabupaten Karawang menjadi Termohon dalam perkara sengketa informasi publik.

Akta register itu bukan sekadar administrasi biasa. Ia menjadi penanda bahwa permohonan informasi publik yang diajukan tidak terselesaikan melalui pelayanan informasi di tingkat desa, hingga akhirnya harus dibawa ke meja sengketa Komisi Informasi Jawa Barat.

BACA : Spirit Revolusi Ungkap Total Anggaran Wilayah Sitellu Tali Urang Jehe Capai Rp 55 Miliar Lebih: Dana Desa Rp 40,2 Miliar + Anggaran Kecamatan Rp 14,8 Miliar, Publik Desak Audit Menyeluruh Sesuai UU KIP 

Situasi ini menghadirkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: mengapa sosialisasi keterbukaan terus digelar, tetapi sengketa informasi masih lahir dari desa yang berada dalam wilayah yang sama?

Padahal dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah terus menekankan pentingnya transparansi, keterbukaan pelayanan publik, serta penguatan PPID hingga ke tingkat desa.

Namun di lapangan, masyarakat masih sering berhadapan dengan birokrasi yang lambat, jawaban yang menggantung, hingga permintaan dokumen yang tidak kunjung diberikan.

Kalimat seperti: “masih diproses,” “menunggu pimpinan,” atau “nanti saja,” masih terasa lebih akrab dibanding kepastian pelayanan informasi itu sendiri.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban badan publik untuk memberikannya.

Karena itu, ketika sebuah permohonan informasi harus berujung pada register sengketa resmi di Komisi Informasi, maka yang sedang dipertanyakan bukan hanya pelayanan satu desa.

Yang sedang diuji adalah kesungguhan komitmen keterbukaan itu sendiri.Sebab transparansi sejatinya tidak diukur dari banyaknya seminar, spanduk kegiatan, atau pidato seremonial.

Transparansi diuji ketika rakyat datang meminta informasi — dan negara memilih: membuka, atau justru menghindar.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button