Di Tengah Tuntutan Transparansi, SMKN 1 Rawamerta Sebut SPJ dan Bukti Transaksi Hanya untuk Instansi Pemeriksa
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang | Spirit Revolusi – 31 Mei 2026 Di tengah semakin menguatnya tuntutan keterbukaan informasi publik, jawaban yang diberikan SMK Negeri 1 Rawamerta atas permohonan informasi yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara justru menyisakan pertanyaan baru mengenai batas transparansi pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan.
Melalui surat bernomor 282/TU.01/SMKN1RWT/KCD WIL IV tertanggal 22 Mei 2026, pihak sekolah memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan Spirit Revolusi terkait pengelolaan Dana BOS, BOPD, DAK, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dalam surat tersebut, sekolah menjelaskan berbagai dasar hukum pengelolaan anggaran, jumlah siswa penerima manfaat, serta menyampaikan bahwa seluruh penggunaan dana telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan ini cegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 24 & 42
Namun di balik uraian yang cukup panjang, terdapat satu hal yang tidak ditemukan dalam surat jawaban tersebut, yakni rincian nilai anggaran yang diterima maupun digunakan oleh sekolah.
Tidak terdapat informasi mengenai besaran Dana BOS yang diterima, nilai penggunaan anggaran, rincian belanja, realisasi kegiatan, maupun angka-angka yang dapat memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai bagaimana dana negara tersebut dikelola.
Yang muncul hanyalah penjelasan normatif bahwa pengelolaan telah dilakukan sesuai aturan.
Padahal, dalam praktik keterbukaan informasi publik, transparansi tidak berhenti pada pernyataan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Transparansi justru diuji ketika publik meminta melihat data, dokumen, dan angka yang menjadi dasar dari pernyataan tersebut.
Lebih jauh lagi, pada bagian akhir surat, pihak sekolah secara tegas menyatakan bahwa dokumen SPJ beserta bukti transaksi merupakan dokumen administrasi keuangan internal sekolah yang aksesnya dibatasi dan hanya diperuntukkan bagi instansi yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan pengawasan seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas dasar itu, sekolah menyatakan tidak dapat menyerahkan salinan SPJ maupun bukti transaksi kepada pihak luar tanpa adanya permintaan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sebab yang dimohonkan oleh Spirit Revolusi bukan sekadar penjelasan mengenai keberadaan program atau jumlah penerima manfaat, melainkan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang bersumber dari keuangan negara.
Di sinilah letak pertanyaan yang kini mengemuka.
Jika dana yang dikelola berasal dari uang rakyat, sejauh mana rakyat dapat mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan?
DI BALIK PENGUMUMAN SELEKSI JPT PAKPAK BHARAT: ATURAN DIPELINTIR, STANDAR GANDA JADI UKURAN
Jika laporan pertanggungjawaban telah selesai dibuat dan diperiksa, apakah seluruh dokumen pendukungnya otomatis tertutup bagi publik?
Dan jika suatu badan publik menolak memberikan dokumen yang dimohonkan, apakah alasan “dokumen internal” sudah cukup untuk menutup akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berada di ruang opini, melainkan pada mekanisme hukum keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh negara.
Karena itu, penegasan penolakan terhadap pemberian salinan SPJ dan bukti transaksi sebagaimana tertuang dalam surat jawaban tersebut berpotensi menjadi objek sengketa informasi publik apabila pemohon menilai informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan atau terdapat informasi yang ditolak untuk diberikan.
Di tengah berbagai slogan transparansi yang kerap dikumandangkan, publik pada akhirnya tidak sedang meminta pujian atas pengelolaan anggaran, melainkan meminta kesempatan untuk melihatnya.
Setda Dairi sebagai PPID Utama Bukan Sekadar “Kurir Disposisi Administrasi”
Sebab transparansi sejatinya bukan tentang seberapa sering sebuah institusi mengatakan dirinya terbuka, melainkan seberapa jauh keberaniannya membuka dokumen ketika publik ingin mengetahui.
Dan dalam perkara ini, surat jawaban SMKN 1 Rawamerta tampaknya belum mengakhiri pertanyaan. Justru dari lembaran jawaban itulah muncul babak baru mengenai hak publik untuk mengetahui dan kewajiban badan publik untuk membuka informasi.
Ketika angka tidak ditampilkan, dokumen tidak diberikan, dan akses dibatasi atas nama internal administrasi, maka ruang diskusi tentang keterbukaan informasi belumlah selesai. Ia baru saja dimulai.
(Redaksi)




