BERDASAKAN DOKUMEN DIPEROLEH”RP 17 MILIAR UANG RAKYAT DIDUGA DIBORONG OKNUM DINAS PENDIDIKAN DAIRI
Laporan Kinerja Terlihat Rapi dan Benar, Namun Nyatanya Langgar UU KIP: Sengaja Sembunyikan Rincian Dana

SIDIKALANG – Di atas kertas, laporan kinerja resmi Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi terlihat sangat rapi, tersusun sistematis, dan seolah-olah segala sesuatunya sudah berjalan sesuai aturan. Total pagu anggaran tertulis jelas Rp 455.839.387.247, realisasi tercatat Rp 438.806.585.415, dan sisa anggaran Rp 17.032.801.832 pun tercantum dengan angka yang presisi. Namun, di balik kerapian angka yang dipajang bangga itu, tersembunyi pelanggaran berat yang sangat memalukan: laporan tersebut sengaja tidak menyajikan rincian peruntukan anggaran secara terperinci, sehingga jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
RAKYAT BERHAK TAHU: KONFIRMASI RP 6,49 MILIAR DANA DESA HUTA RAKYAT DITUNGGU 5 HARI KERJA
Kondisi ini sungguh memalukan. Dinas Pendidikan seolah-olah ingin menunjukkan kinerja yang sempurna di permukaan, padahal dengan menahan informasi rinci tersebut, mereka telah mencabut hak rakyat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Menyajikan angka besar tanpa uraian jelas sama artinya dengan berpura-pura transparan namun sebenarnya menutup-nutupi. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat kuat: apakah ketidakterbukaan ini sengaja diciptakan agar sisa dana sebesar Rp 17 miliar tidak bisa dilacak jejaknya, sehingga memudahkan oknum untuk memainkannya demi kepentingan pribadi?
KERAPIAN DI ATAS KERTAS, KEKURANGAN DI HUKUM DAN MORAL
Secara administratif laporan terlihat indah, namun secara hukum dan etika sangat memalukan. UU KIP secara tegas mewajibkan setiap badan publik, termasuk Dinas Pendidikan, untuk menyajikan informasi keuangan secara lengkap, terperinci, dan mudah dipahami masyarakat. Sayangnya, laporan ini hanya berhenti pada angka total dan pengelompokan program tanpa membuka rincian per kegiatan, per jenis belanja, maupun per wilayah layanan.
Padahal, rincian itulah yang paling dibutuhkan publik untuk memastikan apakah setiap rupiah digunakan untuk kepentingan pendidikan yang nyata. Tanpa rincian, laporan yang terlihat rapi itu hanyalah topeng untuk menutupi ketidakberesan pengelolaan, terutama terkait sisa anggaran yang sangat besar. Ini adalah bentuk pelanggaran yang mencoreng wajah birokrasi: pandai menyusun laporan yang terlihat benar, tapi tidak berani membukakan data yang sebenarnya.
SOROTAN TEGAS: KERAPIAN TANPA KETERBUKAAN ADALAH PENIPUAN PUBLIK
Perwakilan Sumut Spirit Revolusi menegaskan bahwa cara penyajian laporan seperti ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung transparansi.
“Sungguh memalukan melihat laporan yang disusun sedemikian rapi, lengkap dengan angka-angka yang presisi, padahal inti informasi yang paling hakiki justru disembunyikan. Dinas Pendidikan Dairi seolah-olah ingin dikatakan taat aturan, tapi nyatanya secara terang-terangan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyajikan data parsial agar terlihat benar itu sama saja dengan menipu publik dan mencurangi hak rakyat. Kerapian tata letak tidak bisa menutupi fakta bahwa mereka sengaja membiarkan Rp 17 miliar tidak terperinci peruntukannya, seolah-olah sedang melindungi sesuatu atau seseorang.”
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah sikap yang memalukan. Mengapa takut membuka rincian? Apakah karena jika dibuka, akan terlihat bahwa anggaran tidak tepat sasaran, terjadi pemborosan, atau bahkan ada penyimpangan yang melibatkan oknum? Kami tegaskan: Laporan yang terlihat benar tapi menyembunyikan data lengkap adalah laporan yang palsu dan tidak sah. Sesuai amanat UU KIP dan UU Pers, kami menuntut Dinas Pendidikan segera membuka seluruh rincian peruntukan anggaran secara lengkap, terperinci, dan terbuka untuk diperiksa siapa saja. Jangan bersembunyi di balik kerapian angka kosong untuk menutupi kebobrokan pengelolaan keuangan.”
Spirit Revolusi tidak akan terbuai oleh tampilan laporan yang rapi namun hampa informasi. Kami akan terus menyoroti pelanggaran UU KIP ini dan mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam. Jika terbukti ketidakterbukaan ini dilakukan untuk melindungi penyalahgunaan dana sebesar Rp 17 miliar, maka tanggung jawab hukum dan moral harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang berwenang. Rakyat tidak butuh laporan yang terlihat indah, tapi butuh kebenaran yang terbuka dan pertanggungjawaban yang nyata.
Sumber : Dokumen Laporan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2025
Pemberita : AMRI PADANG.



