DITERTIBKAN 2 HARI LANGSUNG BALIK BEROPERASI — TAMBANG EMAS ILEGAL DESA LINGGARAJA II & HUTAUSANG KEMBALI MENJADI SOROTAN
Publik Pertanyakan Siapa di Balik — Daftar Penampung & Penambang Terungkap, Tokoh Minta KAPOLDA Turun Langsung

DAIRI, SUMATERA UTARA — MITRA BHAYANGKARA.MY.ID — SPIRIT REVOLUSI.ID — Pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin legalitas di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan tajam. Baru-baru ini dilakukan penertiban di Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, namun hanya dalam kurun waktu dua hari setelah penertiban, aktivitas pertambangan diduga sudah kembali berjalan seperti biasa. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat: bagaimana aktivitas itu bisa kembali beroperasi begitu cepat, dan siapa yang berada di baliknya?
⚠️ DUA HARI SETELAH DITERTIBKAN — LANGSUNG BEROPERASI KEMBALI
Penertiban dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun hasilnya terlihat hanya sementara. Belum sempat masyarakat bernapas lega, alat dan aktivitas pertambangan sudah kembali berjalan. Masyarakat Linggaraja II yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam: “Sudah sampai mana laporan itu Pak? Kenapa mereka bisa kembali beroperasi? Ada apa di balik itu semua?”
Jika benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: siapa yang mengizinkan, siapa yang melindungi, dan siapa pemilik modal yang membuat kegiatan ini tetap berjalan meski sudah ditertibkan?
⚠️ DUGAAN PERLINDUNGAN & KERJA SAMA — SIAPA YANG DILINDUNGI?
Isu mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ini kembali menguat. Sebelumnya pun isu ini sudah berada di tengah masyarakat, dan kini semakin diperkuat oleh fakta bahwa penertiban hanya bertahan dua hari. Sejumlah warga bahkan menuding dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas pertambangan.
Tudingan-tudingan ini tetap sebatas klaim dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses hukum yang objektif. Namun demikian, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melakukan penertiban di permukaan — tetapi juga mengungkap siapa pemilik modal, siapa yang mengendalikan, dan pihak-pihak yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan.
Dugaan kerja sama antara pihak-pihak terkait semakin mencuat. Dinas Kehutanan Kabanjahe, Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Bupati Dairi, hingga Polres Dairi menjadi pihak yang dituntut untuk memberikan kejelasan. Apakah ada kerja sama dengan mafia penampungan emas? Pertanyaan ini kini terbuka luas dan harus dijawab secara transparan.
📋 DAFTAR PENAMPUNG & PENAMBANG YANG TERUNGKAP
Masyarakat mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penampungan emas dan aktivitas pertambangan:
💰 PENAMPUNG EMAS
– Dewi br Manihuruk
– Aloisius Situmorang
– Udurma br Tamba Tuppal Purba
– Lister Sinaga
– Jhonfriady Nenggolan
⛏️ PENAMBANG
– Wilson Arianto
– Sarihot Maibang
– Samuel Sihotang
– Eduward Tondang
– Ances Banjarnahor
– Karim Sinaga
– Jonius Ambarita
– Kembar Manjorang
– Sefri Manik
– Witjon Lumbangaol
– Rimon Simbolon
– Ronaldo Sagala
– Kaber Haloho
– Windro Dinarto Munthe
– Pangihutan Silalahi
– Firman Simbolon
– Sahata Manihuruk
– Gotri Sihite
Ada yang baru masuk dari Kabanjahe, satu kelompok, dan beberapa anggotanya — salah satu tokoh bermarga Sembiring juga tercatat.
TOKOH MASYARAKAT MINTA KAPOLDA SUMUT TURUN LANGSUNG — 300 ORANG BERAKTIVITAS
Tokoh masyarakat secara tegas menyampaikan permohonan kepada KAPOLDA Sumatera Utara agar turun langsung ke lokasi. “Agar turun kembali ke Gunung Mas. Aktivitas yang kembali beroperasi itu sudah ada sekitar 300 orang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat tersebut.
Pertambangan emas yang diduga ilegal ini bukan lagi soal kecil. Jumlah orang yang terlibat, kecepatan kembali beroperasi setelah ditertibkan, dugaan perlindungan oknum, dan adanya jaringan penampungan yang terorganisir — semuanya menunjukkan bahwa ini bukan sekadar aktivitas warga biasa. Ini adalah jaringan yang terencana, terlindungi, dan memiliki modal yang kuat.
❓ PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
1. Mengapa hanya dalam 2 hari setelah penertiban aktivitas sudah kembali berjalan? Siapa yang mengizinkan?
2. Siapa pemilik modal dan pihak yang mengendalikan aktivitas ini? Mengapa tidak diungkap saat penertiban?
3. Apakah benar ada oknum yang memberikan perlindungan? Jika ya, siapa dan bagaimana bentuk perlindungannya?
4. Bagaimana peran Dinas Kehutanan, DLH Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan Polres Dairi dalam hal ini? Apakah ada koordinasi yang lemah atau justru ada hal lain?
5. Jaringan penampungan emas ini sejauh mana jangkauannya? Apakah ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang lebih besar?
⚖️ TIDAK BOLEH HANYA PENERTIBAN PERMUKAAN — HARUS SAMPAI KE AKARNY
“Penertiban tanpa mengungkap siapa di baliknya sama saja membiarkan kejahatan terus berulang. Dua hari kembali beroperasi berarti penertiban itu tidak menyentuh akar masalahnya. KAPOLDA Sumut harus turun, harus menyelidiki secara menyeluruh, harus mengungkap siapa pemilik, siapa pelindung, dan siapa yang mendapat untung dari ini semua. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan, lingkungan tidak boleh terus dirusak, dan hukum tidak boleh hanya berlaku untuk orang kecil saja.”
(IB)




