BPK Ungkap Dugaan Pembayaran Rp248,2 Juta kepada Personel Konsultan yang Mengaku Tidak Mengerjakan Pekerjaan di Pandeglang
Transparansi Tanpa Tawar

PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan yang patut menjadi perhatian serius. Dalam pemeriksaan atas paket jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPK menemukan adanya pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) kepada tenaga konsultan yang berdasarkan hasil uji petik mengaku tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.
BACA : JANJI YANG TAK BERKATA: DARI KETERLAMBATAN MENJADI DUGAAN PENGHAMBATAN DAN KETERANGAN PALSU
Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, invoice, serta wawancara dengan 61 personel konsultan yang terlibat dalam paket pekerjaan pada Disdikpora, Dinas PUPR, dan DPKPP Kabupaten Pandeglang. Dari hasil uji petik tersebut, sebanyak 23 personel menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan pada paket jasa konsultansi dimaksud.
Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa para personel tersebut mengaku nama dan identitas mereka digunakan atau dipinjam oleh penyedia jasa untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran maupun kontrak pekerjaan konsultansi. Padahal, berdasarkan dokumen administrasi, nama mereka tetap tercantum sebagai tenaga ahli yang menjadi dasar pelaksanaan kontrak.
Ironisnya, atas pencantuman nama personel tersebut tetap direalisasikan pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP). Nilai pembayaran setelah dipotong pajak mencapai Rp248.227.098,77, yang menurut BPK merupakan kelebihan pembayaran kepada personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
BACA : LUARNYA SATU NAMA, ISINYA LAIN NAMA: APAKAH INI SENGAJA DIBUAT KACAU AGAR TIDAK DAPAT DIPERIKSA
Rincian temuan tersebut meliputi Disdikpora Bidang SD sebesar Rp73,57 juta, Disdikpora Bidang SMP sebesar Rp66,64 juta, Dinas PUPR sebesar Rp64,20 juta, serta DPKPP sebesar Rp43,80 juta. Total temuan tersebut berasal dari 33 kontrak jasa konsultansi dengan melibatkan 23 personel yang menjadi objek temuan pemeriksaan.
Temuan BPK ini membuka sejumlah pertanyaan penting mengenai pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Jika benar personel yang tercantum dalam kontrak tidak pernah bekerja, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses verifikasi tenaga ahli dilakukan sebelum pembayaran dicairkan, termasuk peran penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kontrak.
Selain itu, penggunaan nama dan identitas tenaga ahli yang diakui hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan dokumen penawaran juga berpotensi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pengadaan. Aspek tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai ketentuan, temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dan pemulihan keuangan daerah. Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, integritas pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi, serta komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
REDAKSI




