DESA PERJAGA TEGA INGKARI PUTUSAN HUKUM: SPIRIT REVOLUSI PASTIKAN AJUKAN EKSEKUSI KE PTUN PROVINSI SUMUT
Transparansi Tanpa Tawar – Ketidakpatuhan yang Tak Bisa Dibiarkan

PAKPAK BHARAT – Kepastian hukum kembali diuji di Kabupaten Pakpak Bharat. Meskipun sengketa informasi publik telah berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat, Pemerintah Desa Perjaga justru mengambil sikap yang sangat disayangkan: secara nyata tidak menyiapkan selembar dokumen pun untuk diserahkan kepada PT. Spirit Revolusi Media Nusantara sesuai jadwal yang telah disepakati pada Jumat, 26 Juni 2026.
Alih-alih menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan, aparat desa justru meninggalkan kantor dan hanya menitipkan tanggung jawab kepada dua Kepala Dusun. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terstruktur yang merendahkan martabat proses hukum dan hak publik atas informasi yang sah.
FAKTA LAPANGAN: SURAT DIBACA, TAPI TIDAK ADA INSTRUKSI PENYERAHAN
Berdasarkan keterangan yang diperoleh secara langsung dari Kepala Dusun setempat:
Surat pemberitahuan jadwal pengambilan dokumen telah diterima, dibaca, dan disampaikan kepada pimpinan desa;
Namun, tidak ada instruksi, arahan, atau persiapan apa pun yang diberikan kepada pelaksana di lapangan terkait penyerahan dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan;
Akibatnya, proses serah terima gagal total karena tidak ada satu pun berkas yang disiapkan untuk memenuhi hak informasi tersebut.
Salah satu Kepala Dusun, Abahnya, dengan jujur menyampaikan posisi yang serba terbatas:
“Surat sudah dibaca dan disampaikan, namun tidak ada instruksi kepada kami untuk menyerahkan dokumen. Jika memang sudah terjadi pengingkaran, terserah langkah apa yang akan Kelian ambil. Kami tidak dapat berbuat banyak… intinya, tidak ada pihak yang kebal jika sudah berhadapan dengan hukum.”
TEGAS DAN SANTUN: SPIRIT REVOLUSI TEMPATKAN HUKUM DI ATAS SEGALANYA
Menanggapi ketidakpatuhan yang terang-terangan ini, Jember Padang selaku perwakilan Spirit Revolusi menyampaikan sikap tegas namun tetap menjunjung tinggi etika dan prosedur:
“Kami telah menempuh jalur musyawarah dan prosedur yang benar, namun kewajiban hukum tetap tidak dipenuhi. Karena Pemerintah Desa Perjaga memilih untuk tidak melaksanakan putusan yang sah, maka dengan sangat menyesal kami menyatakan tidak memiliki jalan lain. Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Sumatera Utara demi menegakkan kepastian hukum.”
MAKNA DALAM PEMBANGKANGAN: BUKAN SEKADAR BERKAS, TAPI MARTABAT NEGARA HUKUM
- Perlu dipahami dengan jernih: masalah ini bukan sekadar soal terlambat atau lupa menyiapkan berkas. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen sebuah badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa tawar-menawar, penundaan, atau rekayasa;
- Sikap menghindar dan tidak memberikan instruksi penyerahan dokumen merupakan bentuk kelalaian jabatan dan pengingkaran kewajiban konstitusional;
- Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk: seolah-olah kekuasaan di tingkat desa bisa lebih tinggi dari ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.KESIMPULAN: HUKUM AKAN BERBICARA DAN BERTINDAK ADIL
Spirit Revolusi menegaskan prinsip Transparansi Tanpa Tawar dengan penuh ketenangan namun tegas:
Tidak ada badan publik yang berada di atas hukum. Jika kewajiban dilaksanakan dengan sukarela, proses berjalan baik. Namun jika dibangkangi, maka mekanisme penegakan hukum melalui eksekusi pengadilan adalah jalan yang harus ditempuh demi memulihkan kepercayaan publik.
Langkah menuju PTUN Provinsi Sumatera Utara ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan usaha terakhir untuk memastikan aturan berjalan adil dan merata. Spirit Revolusi akan terus mengawal proses ini dengan objektif, tenang, dan berpegang pada bukti hukum yang kuat, hingga dokumen diserahkan lengkap dan pejabat yang bertanggung jawab mau menjawab pertanyaan publik dengan jujur.
Publik berhak bertanya dengan tenang namun mendalam: Mengapa kewajiban membuka informasi justru dijadikan beban dan dihindari? Apakah ada hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan yang merugikan nama baik desa?
(Kepala perwakilan Sumut)



